Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando Bayakta, menjelaskan tahapan sidang hak asuh anak setelah agenda pembuktian. Perkara ini diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak masih punya ruang untuk menambah bukti.
"Mungkin setelah bukti tertulis, saksi, he-eh," ujar William Rando Bayakta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Advertisement
William menyebut pemeriksaan saksi akan menyusul setelah bukti tertulis selesai. Setelah saksi, kedua pihak masih bisa mengajukan bukti lagi. Barulah sidang masuk ke tahap akhir.
"Habis saksi mungkin ada bukti-bukti tambahan lagi, baru setelah itu kesimpulan, habis itu putusan, gitu sih," ucapnya.
Tidak Menutup Kemungkinan Menambah Bukti
Ia menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah bukti di tahap berikutnya. Menurutnya, tergugat pun bisa melakukan hal yang sama setelah bukti tergugat selesai diperiksa. Setelah itu masih ada giliran keterangan saksi.
"Tidak menutup kemungkinan. Karena kalau contohnya habis saksi nih, contohnya kita habis bukti tergugat selesai, mungkin tergugat mungkin punya bukti tambahan, habis itu keterangan saksi," jelasnya.
William menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk kedua belah pihak. Temuan baru bisa diajukan kapan saja selama tahapan masih berjalan. Penggugat dan tergugat punya hak yang sama.
"Setelah keterangan saksi kalau contohnya pihak penggugat atau tergugat mau ada tambahan lagi atau temuan baru, ya silakan saja, kan. Maksudnya sifatnya kan bebas ya untuk baik dari pihak penggugat ataupun pihak tergugat, gitu sih," pungkasnya.