Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam tawuran maut di Jalan Salman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menewaskan satu orang pada Senin (26/10/2026) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, 19 orang yang diamankan terdiri dari tujuh orang dewasa dan 12 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Advertisement
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ujar Nasriadi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga menjadi pelaku utama dalam kekerasan terhadap korban. Tiga orang diduga melakukan pembacokan, sedangkan satu orang lainnya diduga menyiramkan air keras.
“Sementara itu, satu orang yang diduga melakukan penyiraman air keras masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi awalnya menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang ditemukan tergeletak di lokasi kejadian.
Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh serta luka pada wajah yang diduga berkaitan dengan penyiraman air keras.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan keterlibatan empat kelompok yang dikenal dengan nama Popeye, Batavia, Bonsal, dan Samudra. Keempat kelompok tersebut diduga memanfaatkan media sosial untuk mengatur pertemuan, mengajak anggota, dan memprovokasi aksi saling serang.
Polisi juga mengamankan empat akun media sosial beserta para adminnya yang diduga berkaitan dengan pengorganisasian aksi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para admin diduga menggunakan akun yang dikelola untuk mengunggah ajakan tawuran, menghimpun anggota, serta menyiarkan dan merekam kejadian melalui fitur siaran langsung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan mengatakan, penyidik masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Salah satu dugaan yang ditelusuri adalah keinginan memperoleh eksistensi di media sosial, termasuk kemungkinan keuntungan dari siaran langsung.
“Kami masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Salah satu dugaan yang sedang ditelusuri adalah keinginan untuk memperoleh eksistensi di media sosial, termasuk kemungkinan keuntungan dari siaran langsung,” kata Edy.
Edy menjelaskan, penyidik mendalami peran setiap orang yang diamankan, mulai dari mereka yang diduga melakukan kekerasan secara langsung hingga pihak yang diduga merencanakan atau menggerakkan tawuran.
“Penanganan perkara dilakukan dengan membedakan peran setiap orang yang diamankan, mulai dari mereka yang diduga melakukan kekerasan secara langsung hingga pihak yang diduga merencanakan atau menggerakkan tawuran,” jelas Edy.
12 Anak Berhadapan dengan Hukum
Terhadap 12 anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik akan menempuh mekanisme diversi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila persyaratannya terpenuhi. Sementara itu, tujuh orang dewasa diproses berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami penerapan ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Metro Jakarta Barat juga terus mengejar satu orang yang masih berstatus DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengingatkan bahwa tawuran bukan sekadar persoalan perselisihan antarkelompok, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa dan menimbulkan dampak mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar.
Kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak-anak. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kekerasan di media sosial.
Media sosial hendaknya digunakan untuk kegiatan positif, bukan sebagai sarana menyebarkan provokasi atau mempertontonkan kekerasan.