Atur Pengadaan Migas Pertamina, Bahlil: Swasta Urus Sendiri

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengadaan migas Pertamina masih dalam masa transisi ke Lemigas tanpa APBN, sedangkan swasta mengurus sendiri.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 28 Oktober 2026, 18:45 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengadaan minyak dan gas bumi (migas) untuk kebutuhan Pertamina masih tetap berjalan melalui mekanisme yang ada, selama masa transisi menuju aturan baru.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih mematangkan proses konsolidasi bersama Pertamina sebelum menerapkan mekanisme pengadaan secara penuh.

"Ini masih masa transisi. Aturannya sudah keluar, tetapi butuh waktu transisi,” ujar Bahlil dalam Forum Eksekutif Hulu Migas (FOREK) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Bahlil menjelaskan, setelah proses konsolidasi rampung, pengadaan migas yang biasa ditangani Pertamina akan dialihkan melalui Lemigas. Meski begitu, ia menegaskan aturan ini tidak berlaku bagi badan usaha swasta.

"Kalau swasta itu urusan mereka sendiri. Namun, kalau yang selama ini pengadaannya dilakukan oleh Pertamina, nanti lewat Lemigas," kata Bahlil.

Ia menambahkan, pemerintah juga dapat memanfaatkan mekanisme baru ini untuk menjalankan berbagai penugasan khusus yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Terkait pendanaan, Bahlil memastikan bahwa pengadaan migas tersebut sama sekali tidak akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan murni urusan internal korporasi Pertamina. “Tidak dari APBN,” tegas Bahlil.

 

Revisi Perpres 26/2026, BLU Resmi Bisa Impor Minyak Mentah hingga BBM

Direktur Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman. (Liputan6.com/Arief Rahman H).

Sebelumnya, pemerintah membuka ruang pengadaan minyak mentah (crude oil) dari impor agar turut dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU). Untuk itu, aturan pengadaannya pun telah direvisi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Langkah ini menimbang upaya pengadaan minyak mentah impor di tengah gejolak geopolitik global.

"Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 tahun 2026 untuk memperkuat proses importasi crude baik dari negara mana pun. (Tujuan revisi) untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah, salah satu contohnya," ungkap Laode di The Westin, Jakarta, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Dia menegaskan pembaruan aturan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang lebih mudah dalam impor minyak mentah. Prosesnya tak hanya dilakukan melalui PT Pertamina (Persero), tetapi juga bisa melibatkan BLU seperti Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

"Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya," kata Laode.

Impor Minyak Mentah Lewat BLU

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa revisi Perpres 26/2026 itu mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), serta liquified petroleum gas (LPG).

"Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, pengadaan minyak dalam negeri. Itu baik crude, BBM jadi, maupun LPG. Itu sudah diterbitkan Peraturan Presiden-nya," sebut Yuliot, pada 29 Mei 2026.

Pemerintah terus mencari cara untuk meminimalkan dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terhadap sektor energi, khususnya harga bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan kewenangan kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBMGB) Lemigas untuk melakukan impor minyak mentah (crude oil).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya