Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus membongkar siasat kejam Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak balitanya, AGF (4). Hal ini dilakukan untuk menguji dugaan upaya penghilangan jejak kejahatan. Tim laboratorium forensik (Labfor) meneliti temuan sisa abu, sampel tulang serta sebuah mesin pencacah yang disita dari lokasi kejadian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, tersangka disinyalir sengaja membangun tungku pembakaran dadakan beberapa hari setelah mengeksekusi kedua korban di sebuah kamar hotel. Langkah ini diambil untuk menyamarkan aksi pembakaran jasad yang ia lakukan sebelumnya.
Advertisement
"Tungku itu dibuat setelah proses pembakaran selesai. Abunya dibersihkan lalu dilarutkan, kemudian tersangka membangun tungku di atasnya untuk menutupi jejak pembakaran tersebut," ujar Jumhur, Rabu (28/10/2026).
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan fakta mengerikan terkait dugaan penggunaan mesin pencacah rumput yang sengaja dibeli tersangka. Mesin tersebut diduga kuat dimanfaatkan untuk menghancurkan sisa-sisa pembakaran jasad kedua korban sebelum dibuang.
"Mesin pencacah, abu dari tungku, serta beberapa fragmen tulang yang ditemukan di lokasi sudah ditangani tim forensik. Pemeriksaan ini vital untuk mengidentifikasi karakteristik tulang, termasuk memastikan mana bagian tulang korban dewasa dan anak-anak," tegasnya.
Untuk melengkapi konstruksi perkara, Polda Jatim menggelar prarekonstruksi pada Selasa (27/10/2026). Penyidik menyusuri sejumlah titik krusial. Di antaranya di Hotel Mataram Baru Jl dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor tempat pengeksekusian awal korban, rumah pribadi tersangka Jl Kunir No 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo lokasi pembakaran jasad, pemrosesan menggunakan mesin pencacah, hingga penutupan jejak. Rumah orang tua tersangka ,Gang Tentrem, Jl Doho, Kelurahan Winongo, dan aliran sungai Bengawan Madiun tempat tersangka diduga membuang sisa-sisa pembakaran jasad.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi keji pria 40 tahun ini dipicu oleh percekcokan hebat di hotel. Hubungan asmara terlarang yang dijalin sejak 2023 hingga berlanjut ke pernikahan siri tersebut memuncak akibat rasa cemburu, tuntutan perhatian dari korban, serta munculnya panggilan telepon dari istri pertama tersangka.
Atas perbuatan, DBM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
"Tersangka kini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.