Ruben Onsu Ajukan 61 Bukti di Sidang Hak Asuh Anak

Kasus gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca selengkapnya di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 28 Oktober 2026, 13:39 WIB
Ruben Onsu © KapanLagi.com/M Akrom Sukarya

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando Bayakta, menghadiri sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak tergugat, yaitu Sarwendah. Pihak Ruben berencana menyerahkan bukti tambahan.

"Hari ini agenda kita sebagai kuasa hukum penggugat, kami menghadiri sidang hari ini dalam agenda pembuktian dari pihak tergugat," ujar William Rando Bayakta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).


Serahkan 61 Bukti

Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

William menjelaskan pihaknya sudah lebih dulu menyerahkan bukti. Hari ini giliran pihak tergugat menunjukkan buktinya kepada hakim. Bukti tersebut kemudian diverifikasi oleh hakim.

"Kemarin kita sudah memakai hak kami sebagai penggugat untuk memberikan bukti sekitar 61," ucapnya.

William mengatakan temuan baru masih bisa diajukan. Hari ini pihaknya juga akan melengkapi satu bukti yang sebelumnya dinilai kurang. Bukti itu berbentuk tulisan.

"Masih bisa. Dan bahkan di hari ini kami juga akan memberikan salah satu bukti kami yang kemarin sempat ada yang kurang ya? Yang penting kurang ya," jelasnya.


Berencana Serahkan Transkrip Video

Selain bukti tertulis, William menyebut ada rencana menyerahkan transkrip video kepada hakim. Video yang dimaksud adalah bukti-bukti berbentuk rekaman dalam perkara ini. Langkah itu dilakukan agar isi video lebih mudah dipahami.

"Tertulis sih. Tertulis, he-eh. Dan kami mungkin juga ada memberikan mungkin transkrip ya untuk kepada hakim atas video-video itu. Mungkin agar biar lebih jelas saja sih, he-eh," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya