Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap fakta baru kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti (34) dan anak laki-lakinya, AGF (4), di Kota Madiun. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka Dwi Bagus Martono (40) memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan kecenderungan sifat superior.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing menyatakan, tersangka juga gemar menonton film bergenre thriller diduga memanfaatkan kecerdasan intelektualnya untuk merencanakan pembunuhan sekaligus upaya sistematis menghilangkan jejak kejahatan.
Advertisement
"Berdasarkan hasil tes psikologi, dia punya keinginan yang cukup dengan kemampuan, dan dia juga suka menonton film-film bergenre thriller," ujar Roy, Rabu (28/10/2026).
Roy membeberkan, kombinasi antara IQ tinggi dan kegemarannya menyaksikan film-film bertema kriminalitas ekstrem seperti Zodiac (2007) atau Se7en (1995) memberikan dorongan psikologis sekaligus pola pikir terstruktur bagi pelaku dalam mengeksekusi kejahatannya.
Kecerdasan tersebut pula yang diduga membuat tersangka mampu merancang skenario penghilangan jasad korban secara matang. Tersangka membutuhkan waktu dua hari penuh sejak eksekusi pembunuhan hingga tahap mengamankan seluruh barang bukti, termasuk mencacah dan membakar serpihan jasad korban.
"Dia mempunyai kelebihan dari sisi IQ, juga pintar. Waktu yang dibutuhkan yaitu dua hari, mulai dari melakukan peristiwa pembunuhan sampai mengamankan seluruh perbuatan yang dia lakukan," pungkas Roy.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Arbaridi Jumhur, menggelar rekonstruksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
TKP Pertama yaitu di Hotel Mataram Baru, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang menjadi lokasi pembunuhan korban Dini Hardiyanti pada Minggu (20/9/2026).
Sedangkan di TKP ke dua, di rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Madiun, tempat eksekusi terhadap bocah AGF yang baru berusia empat tahun.
Dan di TKP ketiga di kediaman pribadi tersangka, yang digunakan untuk memotong-motong jenazah korban lalu membakarnya guna menghilangkan jejak.