Tersinggung Diklakson, Pemotor Tonjok Sopir Wanita hingga Berdarah

Pelaku sudah diamankan.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 28 Oktober 2026, 10:54 WIB
Pemotor pukul sopir perempuan hingga kening berdarah (Foto:Arief Pramono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara tersinggung diklakson, seorang pengendara motor berinisial AH (30) diduga memukul perempuan pengemudi mobil di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban mengalami luka robek di bagian kening hingga bersimbah darah dan harus mendapat lima jahitan di rumah sakit.

Peristiwa bermula ketika korban mengendarai mobil bersama seorang teman perempuannya dari arah timur ke barat. Di tengah perjalanan, korban melihat dua orang berboncengan sepeda motor tanpa pelat sedang berhenti untuk berbincang di tengah jalan.

Merasa terhalang, korban membunyikan klakson agar pengendara motor tersebut menepi. Tindakan itu diduga memicu kemarahan pengendara motor. Pelaku kemudian melontarkan makian kepada korban.

Korban memilih tidak menanggapi dan melanjutkan perjalanan. Situasi kembali memanas ketika pemotor berusaha menyalip laju mobil korban hingga berhenti.

Korban yang terkejut kemudian membuka kaca jendela mobil. Pelaku lalu turun dari sepeda motor dan menghampiri korban. Dengan gerakan cepat, pelaku memukul kening korban menggunakan tangan kosong.

Akibat pukulan tersebut, kening korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan banyak darah. Korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi Semarang. Ia harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani lima jahitan.

Korban juga dilaporkan mengalami pusing setelah kejadian pengianayaan tersebut. Aksi penganiayaan tersebut sempat direkam seorang saksi menggunakan telepon genggam.

Rekaman video itu kemudian beredar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Usai kejadian, korban melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke Polrestabes Semarang.

 

Pelaku Diamankan

Pengemudi korban pemukulan (Foto: Arie Pramono/Liputan6.com)

Polisi selanjutnya mengumpulkan keterangan korban dan saksi. Serta menelusuri rekaman kejadian untuk mengungkap identitas terduga pelaku.

“Dari hasil pendalaman tersebut, terduga pelaku berinisial AH, usia 30 tahun, berhasil kami amankan pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriadi pada Selasa (27/10/2026).

Dalam pemeriksaan, AH mengakui telah memukul korban menggunakan tangan kosong. Kepada penyidik, ia mengaku tersinggung karena beberapa kali diklakson oleh korban.

“Dari keterangan yang bersangkutan, memang ada perasaan tersinggung karena diklakson, terjadi cekcok hingga akhirnya dilakukan pemukulan. Namun, kami tegaskan setiap tindakan yang melanggar hukum tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, polisi menangani perkara dengan mengacu pada Pasal 466 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya