Kapan BSU 2026 Cair? Simak Bocoran dari Menaker

BSU 2026 dijadwalkan untuk periode Oktober-Desember dengan total Rp 900 ribu. Pekerja diminta memantau informasi resmi Kemnaker.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 27 Oktober 2026, 16:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menutup Magang Nasional Batch I, Jumat (24/4/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih mempersiapkan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Koordinasi tersebut dilakukan untuk mematangkan pelaksanaan program bantuan bagi pekerja pada kuartal IV-2026.

“Kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Yassierli dikutip Antara, Selasa (27/10/2026). 

Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana penyaluran BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Setiap pekerja yang memenuhi ketentuan direncanakan menerima bantuan dengan total Rp 900 ribu.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dalam skema yang disiapkan, BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja untuk periode Oktober, November, dan Desember mencapai Rp 900 ribu.

Pemerintah merencanakan penyaluran bantuan tersebut sekaligus, bukan secara terpisah setiap bulan. Skema ini membuat penerima yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan akumulasi bantuan untuk tiga bulan.

Program BSU menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV-2026. Pemerintah menargetkan bantuan ini menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun.

Meski rencana program telah diumumkan, teknis penyaluran masih dipersiapkan. Pekerja perlu menunggu informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan mekanisme pencairan dari pemerintah.

 

Cara Memantau Informasi BSU 2026

Pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini sebagai lanjutan dari sisa pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 tahap 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sambil menunggu kepastian teknis penyaluran, pekerja dapat memantau perkembangan informasi BSU melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan laman bsu.kemnaker.go.id.

Informasi dari kanal resmi penting untuk memastikan pekerja memperoleh keterangan yang benar mengenai proses penyaluran, persyaratan penerima, serta mekanisme pencairan bantuan.

Apabila laman resmi belum dapat diakses, pekerja disarankan menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemnaker. Pekerja juga perlu menghindari tautan alternatif yang belum terverifikasi, terutama jika tautan tersebut mengatasnamakan program BSU.

Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan penipuan yang memanfaatkan kabar pencairan bantuan pemerintah.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai pesan atau informasi yang meminta data pribadi melalui tautan tidak resmi dengan dalih pendaftaran atau pencairan BSU.

Hingga ada pengumuman lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, pekerja dapat terus mengikuti perkembangan informasi melalui saluran resmi Kemnaker.

Dengan begitu, calon penerima dapat mengetahui informasi penyaluran BSU berdasarkan pengumuman pemerintah dan terhindar dari informasi yang belum terverifikasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya