Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 terjadi pada 23 Desember 2026, sedangkan puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 3 Januari 2027.
Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, pemerintah juga mengusulkan penerapan Work From Anywhere (WFA) pada sejumlah tanggal selama periode libur akhir tahun.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, prediksi tersebut masih mengacu pada data historis dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Kemenhub masih menunggu hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk memperoleh gambaran pergerakan masyarakat yang lebih akurat.
"Berdasarkan data histori dari teman-teman dari BUJT, diprediksi puncak arusnya akan terjadi pada tanggal 23 Desember. Kemudian untuk arus mudik, arus baliknya nanti ada di tanggal 3 Januari,” ujar Aan usai Rapat Koordinasi Evaluasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta Persiapan Penyelenggaraan Masa Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Aan menjelaskan, usulan penerapan WFA pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027 telah dibahas dalam rapat koordinasi. Usulan tersebut nantinya akan disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Penerapan WFA diharapkan dapat membantu memecah konsentrasi perjalanan masyarakat agar volume kendaraan tidak menumpuk pada tanggal puncak arus mudik dan arus balik.
Cegah Macet Nataru, Kemenhub Usul WFA 3 Hari
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan Work From Anywhere (WFA) pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
“Tadi usulannya tanggal 21–22 di awal, ya. Kemudian tanggal 4 di akhir. Kurang lebih seperti itu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan usai Rapat Koordinasi Evaluasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta Persiapan Penyelenggaraan Masa Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Aan, usulan WFA tersebut bertujuan memecah konsentrasi perjalanan masyarakat agar volume kendaraan tidak menumpuk pada puncak arus mudik dan arus balik.
“Ini untuk memecah volume arus lalu lintas di puncak arus tadi, di tanggal 23 dan tanggal 3 Januari,” kata Aan.
Kendati demikian, Aan menjelaskan bahwa usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).