Awal Mula 2 Anak Menteri Haji jadi Tenaga Ahli Hingga Akhirnya Mundur

Dua anak Menhaj yang sempat bergabung jadi tenaga ahli yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 27 Oktober 2026, 12:27 WIB
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf memberi keterangan mengenai berakhirnya fase Armuzna 1447 H, Sabtu, 30 Mei 2026. (Foto: Dokumentasi Media Center Haji)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan dua putra Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai tenaga ahli. Dua putra Menhaj yang sempat menjadi tenaga ahli yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz.

"Pak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri," kata Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).

Dahnil menjelaskan pengunduran diri tersebut dilakukan setelah muncul pro dan kontra di ruang publik terkait penunjukan kedua putra Menhaj sebagai tenaga ahli di kementerian tersebut.

 

Awal Mula Anak Menhaj Tenaga Ahli

Menurut dia, keterlibatan keduanya bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk dan membutuhkan bantuan untuk menjalankan tugas-tugas kelembagaan.

Pada saat itu, kata dia, badan tersebut hanya dipimpin oleh dua orang, yakni kepala dan wakil kepala, sehingga membutuhkan dukungan dari sejumlah pihak untuk membantu pekerjaan sejak awal.

“Ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela. Akhirnya adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal,” ujar Wamenhaj Dahnil.

Dahnil mengatakan kedua putra Menhaj turut membantu pekerjaan pada masa awal pembentukan lembaga tersebut. Bahkan keduanya tidak dibayar saat awal-awal membantu pembentukan BP Haji.

Namun seiring munculnya polemik di masyarakat, keduanya memutuskan mundur dari jabatan tenaga ahli.

Adapun posisi tenaga ahli yang ditinggalkan kedua orang tersebut nantinya akan diisi oleh orang lain. Penentuan penggantinya, kata dia, menjadi kewenangan Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.

Lebih lanjut Wamenhaj mengatakan keputusan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pimpinan kementerian untuk menjaga integritas dan memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip etika.

“Untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia, dan sebagainya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya