Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Aturan ini membuka mekanisme pengadaan melalui kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).
Bahlil mengatakan, mekanisme baru tersebut memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menentukan negara pemasok energi sekaligus mengantisipasi risiko gangguan pasokan akibat ketidakpastian geopolitik global.
Advertisement
"Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Bahlil menjelaskan, mekanisme pengadaan sebelumnya melalui tender bisnis ke bisnis (business-to-business/B2B) membutuhkan waktu lama dan berisiko membuat Pertamina kehilangan kesempatan memperoleh pasokan. Menurut dia, pemasok terkadang mengalihkan penjualan kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi meski Pertamina telah memenangkan tender.
“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama. Dengan Perpres ini kita melakukan G2G dan G2B,” kata Bahlil.
Melalui skema baru, Badan Layanan Umum (BLU) akan menjalankan pengadaan, kemudian menyalurkan kebutuhan kepada Pertamina. Bahlil menegaskan mekanisme tersebut bertujuan memperkuat peran negara dalam menjamin ketersediaan energi nasional.
Pemerintah Masih Impor Minyak Mentah
Pemerintah masih mengimpor minyak mentah dan sekitar 80% kebutuhan LPG. Indonesia telah menghentikan impor solar karena produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan komoditas tersebut, sedangkan sejumlah jenis bensin masih bergantung pada impor.
Bahlil menyebut pemerintah juga akan mencari kepastian pasokan jangka panjang dari sejumlah negara, termasuk India dan China. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi ketidakpastian geopolitik dan menjaga ketahanan energi nasional.
Selain menjamin pasokan, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak naik hingga akhir 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Bahlil mengakui kenaikan harga minyak berpotensi menambah kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Pemerintah akan mengevaluasi kondisi pasokan dan harga energi secara berkala untuk memastikan kebutuhan domestik tetap terpenuhi di tengah dinamika pasar global.