2 Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan

Salah satu laporan masih berpeluang dibahas melalui gelar perkara khusus.

oleh Zahraa DevanaDiterbitkan 26 Oktober 2026, 16:27 WIB
Timothy Ronald (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan polisi terkait dugaan penipuan aset kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald. Namun, salah satu laporan tersebut masih berpeluang dibahas melalui gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, kedua laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya melalui subdirektorat yang berbeda.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2026, dengan pelapor berinisial Y. Laporan yang ditangani Subdit I tersebut dihentikan penyelidikannya pada 14 September 2026 setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Januari 2026, dengan pelapor berinisial RR. Laporan ini ditangani Subdit IV dan penyelidikannya dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan,” kata Budi.

Dalam menangani laporan kedua, penyelidik telah meminta klarifikasi dari pelapor, para saksi, dan pihak yang dilaporkan. Keterangan ahli serta instansi terkait juga telah dimintai untuk mendukung proses penyelidikan.

Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan untuk laporan tersebut diterbitkan pada 28 September 2026.

 

Gelar Perkara Khusus

Meski kedua penyelidikan telah dihentikan, kuasa hukum pelapor dalam laporan yang ditangani Subdit IV mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polda Metro Jaya menyatakan proses tersebut direncanakan untuk menindaklanjuti permohonan itu.

“Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut,” jelas Budi.

Polda Metro Jaya juga membuka kesempatan bagi pelapor atau korban untuk menyerahkan bukti baru agar dapat dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Dengan demikian, perkembangan penanganan laporan kedua masih menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya