RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas 15 Desember 2026

Komisi III DPR memajukan jadwal RDPU ke masa reses untuk menyerap masukan publik dan mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

oleh Tim NewsDiterbitkan 26 Oktober 2026, 15:00 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dipercepat . (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses.

Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan jadwal RDPU telah disepakati pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi. Semula, agenda penyerapan aspirasi masyarakat itu dijadwalkan berlangsung pada masa sidang November mendatang.

"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Habiburokhman menyebut sekitar 20 elemen masyarakat akan memberikan masukan dalam rangkaian RDPU tersebut. Mereka antara lain berasal dari organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, dan cendekiawan.

"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," ujarnya.

 

 

Buka Kesempatan Masyarakat Sampaikan Pandangan

Ia juga membuka kesempatan bagi elemen masyarakat yang tidak dapat hadir langsung ke DPR untuk menyampaikan pandangan secara tertulis. Masukan tersebut dapat dikirimkan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.

"Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Pernyataan itu disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya