Sering Dikira Pajak, Ini Pengertian PNBP STNK dan Tarif Resminya

Mengenal PNBP STNK di Samsat, mulai dari pengertian, perbedaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga rincian tarif resminya.

oleh Muhammad Luthfi Naufal AqilahDiterbitkan 25 Oktober 2026, 18:33 WIB
(STNK) beserta bukti pelunasan kewajiban pajak yang disandingkan dengan kalkulator untuk penghitungan estimasi tagihan pajak tahunan. (Daihatsu)

Liputan6.com, Jakarta - Saat mengurus dokumen kendaraan di kantor Samsat, Anda tentu sering mendapati rincian pembayaran yang cukup beragam. Selain komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat pula biaya administrasi resmi yang dikenal sebagai PNBP STNK.

Banyak pemilik kendaraan yang kerap keliru menyamakan biaya ini dengan pajak tahunan. Padahal, keduanya memiliki sifat, fungsi, dan dasar pengenaan yang sangat berbeda.

Dilansir dari laman Daihatsu, Minggu (25/10/2026), PNBP pada STNK merupakan singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya ini wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan layanan penerbitan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biaya ini umumnya muncul ketika Anda melakukan pengurusan dokumen berkala, terutama saat pembayaran pajak 5 tahunan atau yang populer disebut sebagai proses "ganti kaleng".

Pemerintah mengenakan biaya PNBP karena penerbitan STNK merupakan bentuk layanan negara yang memerlukan proses operasional, mulai dari penyediaan bahan dokumen berkualitas tinggi, sistem pendukung, hingga honorarium petugas. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Keuangan, sebagian besar dana PNBP tersebut dikembalikan lagi guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Selain itu, dana PNBP bersifat earmarking, yang berarti setoran dana ke kas negara dialokasikan kembali secara khusus untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan sumber penerbitan dokumen tersebut.

 

Rincian Jenis Layanan dan Tarif Resmi PNBP STNK

Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Besaran tarif PNBP kendaraan bermotor saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.

Dalam aturan ini, biaya penerbitan STNK baru maupun perpanjangan per 5 tahun ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, serta Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, pemilik kendaraan roda dua/tiga dikenakan biaya Rp 60.000, sedangkan roda empat/lebih sebesar Rp 100.000.

Selain itu, biaya penerbitan BPKB tercatat sebesar Rp 225.000 untuk roda dua/tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat/lebih. Sementara pengurusan surat mutasi ke luar daerah memerlukan biaya Rp 150.000 bagi kendaraan roda dua/tiga serta Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sebagai gambaran, perpanjangan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor membutuhkan biaya PNBP sebesar Rp 160.000 untuk motor dan Rp 300.000 untuk mobil, di luar perhitungan PKB.

 

Perbedaan Utama PNBP STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Agar tidak bingung saat melihat rincian tagihan di Samsat, kenali perbedaan mendasar antara PNBP dan pajak daerah melalui poin-poin berikut:

Sifat dan Penggunaan

PNBP STNK merupakan biaya layanan administrasi Polri yang masuk ke kas negara. Sebaliknya, PKB adalah pajak daerah yang sifatnya wajib dibayarkan setiap tahun kepemilikan.

Dasar Pengenaan Tarif

PNBP memiliki tarif tetap (flat) berdasarkan jenis kendaraan dan layanannya. Sementara itu, besaran nominal PKB bervariasi karena dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan serta ketentuan daerah masing-masing.

Komponen Pendukung Lain

Saat membayar di Samsat, biasanya terdapat pula komponen SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarnya disesuaikan dengan jenis kendaraan guna memberikan perlindungan asuransi kecelakaan.

Memahami komponen biaya di Samsat, termasuk rincian PNBP STNK, akan membantu Anda dalam merencanakan anggaran finansial saat masa berlaku dokumen kendaraan habis. Dengan mengetahui alokasi dana secara transparan, proses administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dapat berjalan lebih lancar dan tertib hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya