Liputan6.com, Jakarta - Petinggi MSCI Inc. menegaskan bahwa ancaman penurunan peringkat ganda (downgrade) bagi pasar saham Indonesia dipicu oleh persoalan mendasar di dalam struktur pasar, bukan pada metodologi indeks. Regulator dan otoritas terkait didesak untuk segera melakukan pembenahan penegakan hukum guna menyaring oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Advertisement
Melansir NDTV, Jumat (23/10/2026), Managing Director MSCI, Raman Aylur Subramanian, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi telepon yang diselenggarakan UBS Group AG, Selasa (20/10/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa Indonesia harus memberi bukti nyata kepada investor global terkait transparansi dan pengawasan pasar modal.
Peringatan MSCI memberi batas waktu hingga pertengahan 2027 bagi pihak berwenang untuk menunjukkan rekam jejak penegakan hukum yang kredibel. Langkah ini mencakup pengungkapan kepemilikan saham yang tersembunyi, penyelidikan transaksi mencurigakan, hingga sanksi tegas kepada emiten grup bisnis besar.
Dibutuhkan Sikap Tegas, Bukan Sekadar Regulasi Baru
Potensi penurunan status menjadi standalone market bakal menggeser posisi pasar saham Indonesia di bawah frontier market. Risiko ini memicu ancaman arus modal keluar (outflow) senilai miliaran dolar. Sepanjang tahun ini, investor asing mencatatkan outflow saham sebesar US$ 5,3 miliar atau sekitar Rp 95,7 triliun (asumsi kurs Rp 18.071 per dolar AS)—rekor penjualan terbesar sepanjang sejarah.
Managing Partner Carthage Capital, Stephen Wu, menilai perbaikan pasar saham membutuhkan ketegasan penegakan hukum di lapangan, bukan sekadar penerbitan regulasi di atas kertas.
"Masalahnya bukan terletak pada kebijakan yang sudah diperketat, melainkan manipulasi berkelanjutan dan lemahnya penegakan hukum. Mereka tidak bisa sekadar menerbitkan aturan, tetapi harus menunjukkan perubahan sikap yang nyata," ujar Wu, dikutip dari NDTV, Jumat (23/10/2026).
Dorong Emiten Lepas Lebih Banyak Saham Publik
Investor global turut menyoroti keabsahan volume perdagangan dan pembentukan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Struktur kepemilikan yang tidak transparan serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi memicu keraguan atas jumlah saham beredar (free float) yang benar-benar tersedia bagi publik.
Head of Emerging Market Equity Strategy Tellimer, Hasnain Malik, menyebut dominasi kepemilikan konglomerasi pada emiten terdaftar membuat porsi saham publik menjadi minim.
"Untuk memperbaiki kualitas pasar saham, pemilik perusahaan harus didorong agar melepas lebih banyak saham mereka ke publik. Masalahnya, sebagian pemilik mungkin tidak membutuhkan tambahan modal atau justru sengaja mempertahankan harga saham yang melambung tinggi karena kurang likuid," terang Malik.
MSCI Minta Penerapan Sanksi Tegas
Dalam pertemuannya dengan pejabat Indonesia pada 31 Agustus 2026, eksekutif MSCI sempat menyarankan agar regulator menerapkan sanksi tegas (nuclear deterrent) untuk menindak praktik manipulasi pasar, melebihi sekadar denda finansial. MSCI mencermati sistem pengawasan di Hong Kong dan Amerika Serikat sebagai contoh penegakan hukum yang efektif.
Otoritas bursa sendiri telah berencana mengeluarkan sekitar 80 emiten dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham sangat tinggi dari daftar indeks acuan. Namun, MSCI menilai langkah penghapusan saham dari indeks tidak serta-merta menyelesaikan problem utama di pasar reguler.
Tenggat Waktu Perbaikan Pasar Saham
Pemerintah dan regulator memiliki tenggat hingga April 2027 sebelum konsultasi penyesuaian indeks MSCI resmi ditutup. Sepanjang tahun 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah terkoreksi lebih dari 38 persen dan menjadi salah satu indeks dengan kinerja terlemah di tingkat global.
Chief Investment Officer Edgbaston Investment Partners, Charu Fernando, menilai momentum ini perlu dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah dan regulator untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan norma internasional.