Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember berinisial SY atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024.
SY, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Jember, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember pada Kamis (22/10/2026) petang, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengungkapkan bahwa penetapan SY sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap lima terdakwa sebelumnya.
“Penetapan tersangka SY dilakukan setelah penyidik mendalami fakta persidangan dan melakukan ekspose perkara. Penyidikan berfokus penuh pada rekam jejak tersangka saat menjabat sebagai Sekwan pada periode 2023, bukan pada jabatannya saat ini,” tegas Yadyn, Jumat (23/10/2026).
Meski SY telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Jember masih menghitung dan belum merilis nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 12 saksi untuk memperkuat pembuktian. Kejari Jember memastikan pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan terus dilakukan guna mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Yadyn juga menegaskan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan penetapan tersangka baru. Pihaknya terus menganalisis fakta hukum dan persidangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
"Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tegas Yadyn.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 sebelumnya telah menyeret sejumlah nama.
Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan. Dia telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 504 juta.