Tipu Muslihat Dukun Pengganda Uang di Mamuju

RM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual gaib.

oleh Ihwan FajarDiterbitkan 21 Oktober 2026, 10:46 WIB
Pelaku penipuan bermodus penggandaan uang di Mamuju

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial N di Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi korban penipuan dukun gadungan yang mengaku bisa menggandakan uang. Dalam semalam, N kehilangan uang Rp 80 juta yang dibawa kabur pelaku berinisial RM (40).

Kanit Pidum Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Asis, mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku.

"Korban dan pelaku bertemu di Provinsi Banten sebulan sebelum kejadian," kata Alfare melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan itu, RM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual gaib. N pun percaya dengan pengakuan tersebut.

Untuk mendapatkan kekayaan secara instan, N mengumpulkan uang hingga Rp 80 juta. Uang tersebut bukan hanya miliknya, tetapi juga berasal dari patungan dan pinjaman keluarga, tetangga, hingga kerabat.

Setelah uang terkumpul, N menghubungi RM dan bahkan membiayai tiket perjalanan pelaku dari Banten ke Mamuju.

Sebelum ritual dilakukan, RM meminta sejumlah syarat, termasuk ayam cemani yang harus dibeli dari Maros serta seekor kambing seharga Rp 3,8 juta untuk disembelih dan dibagikan kepada warga.

Ritual kemudian dilaksanakan di rumah korban. Uang asli senilai Rp 80 juta dimasukkan ke dalam kardus. Untuk meyakinkan korban, RM memasukkan uang mainan senilai Rp 200 juta ke dalam kardus yang sama dan merekamnya. Rekaman tersebut kemudian dikirim kepada korban sebagai bukti uang berhasil digandakan.

"Setelah itu, korban dilarang keras membuka kardus sampai keesokan pagi. Namun, pelaku justru kabur duluan," tuturnya.

 

Korban Lapor Polisi

Karena penasaran, korban akhirnya membuka kardus sebelum waktu yang ditentukan. Namun, kardus tersebut sudah kosong dan uang Rp 80 juta miliknya telah lenyap.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, N langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

"Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya