OJK Tegaskan All Out Reformasi Pasar Modal Indonesia

Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah reformasi pasar modal termasuk atur saham HSC.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 20 Oktober 2026, 19:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Liputan6.com/Immanuel C).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah melakukan reformasi besar-besaran pasar modal Indonesia sejak Januari 2026 dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar ketentuan. OJK juga membuka peluang pengembangan kasus dan penjatuhan sanksi lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulator telah menjalankan berbagai langkah reformasi, termasuk memperkuat keterbukaan informasi, mengatur high shareholding concentration (HSC), meningkatkan ketentuan free float, serta memperinci klasifikasi investor.

“Jadi kalau dibilang kita enggak ngapa-ngapain, tuh aduh itu, itu, itu salah bangetlah, begitu ya. Bahkan kalau kita  sudah all out banget, Mbak, dengan segala hal yang kita lakukan, termasuk tadi HSC itu enggak diminta, lho, ya, kita inisiatif sendiri,” ujar Friderica seusai Ijtima Sanawi XXII 2026, Selasa (20/10/2026).

Friderica menegaskan, OJK membutuhkan waktu untuk memastikan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan dan didukung bukti yang memadai. Proses tersebut mencakup penelusuran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran, termasuk praktik perdagangan terkoordinasi.

OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak terkait kasus DSSA, Rp 500 miliar pada kasus Barito Renewables Energy (BREN), dan Rp 100 miliar pada kasus yang disebut dalam transkrip sebagai Tujuan. Friderica menegaskan, sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang melakukan pelanggaran, bukan otomatis kepada emitennya.

“Kalau satu kasus tidak berhenti, bisa kita kembangkan lebih lanjut, apakah ada yang lain,” kata Friderica.

 

Kaji Kemungkinan Sanksi Tambahan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Liputan6.com/Arief)

Dia menambahkan, OJK masih mengkaji kemungkinan sanksi tambahan dalam kasus lain. Namun, regulator belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

Dalam reformasi pasar modal, OJK juga memperkuat ketentuan keterbukaan informasi dengan membandingkan standar Indonesia dan pasar lain. Friderica menyebut ambang keterbukaan yang berlaku di Indonesia sebesar 1%, sedangkan pasar lain menerapkan 5%.

OJK turut menginisiasi konsultasi ketentuan HSC dan menerapkan tahapan peningkatan free float agar pelaku pasar dapat menyesuaikan diri. Selain itu, regulator telah menyusun 39 klasifikasi tipe investor domestik dan asing untuk meningkatkan granularitas data pasar.

Friderica menegaskan, OJK akan melanjutkan reformasi dan penegakan ketentuan sesuai arahan Presiden. Dia meminta pelaku pasar menilai perkembangan pasar modal secara rasional sembari regulator menjalankan perbaikan.

“Kita kerja saja, Mbak. Silakan orang lain mengomentari, silakan orang berpikir sendiri, tapi kita kerja saja,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya