Liputan6.com, Jakarta - Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapore (NEA) akan melayangkan surat teguran kepada tiga perusahaandi Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan yang diduga memicu polusi kabut asap di Singapura. Dengan penambahan ini, total ada 10 perusahaan yang menjadi target penindakan di bawah Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura.
NEA menyatakan terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi milik ketiga perusahaan tersebut telah sampai ke Singapura. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Advertisement
Berdasarkan surat teguran tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan menerjunkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah meluasnya api di lahan yang mereka miliki atau kuasai.
Mereka juga harus menghentikan seluruh aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak membuka lahan baru dengan cara dibakar, serta menyerahkan rencana aksi kepada NEA mengenai langkah-langkah pemadaman dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
"NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas di Singapura," tegas lembaga tersebut dikutip dari Channel News Asia, Selasa (20/10/2026).
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyampaikan kepada awak media bahwa ketiga perusahaan tambahan ini berlokasi di Kalimantan.
Terkait tujuh perusahaan yang telah dilayangkan surat teguran sebelumnya, Grace Fu menyebut pemerintah Singapura belum menerima respons apa pun dan terus memantau pergerakan mereka secara ketat.
"Kami berkomitmen menindak tegas seluruh perusahaan nakal yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas di Singapura. Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan UU THPA sesuai data dan bukti yang ada," ujarnya.
Singapura Siapkan Bukti Pendukung
Ia menambahkan, pemerintah Singapura juga akan menyerahkan bukti-bukti yang terkumpul kepada lembaga lain untuk mendukung proses penyelidikan masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Grace Fu di sela-sela kunjungannya ke Pos Pemeriksaan Woodlands untuk menemui petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA). Dalam kunjungan itu, turut hadir Menteri Senior K Shanmugam serta Menteri Negara untuk Pembangunan Digital dan Informasi sekaligus Kesehatan, Rahayu Mahzam.
K Shanmugam menegaskan Singapura akan mengoptimalkan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang dimiliki untuk menindak perusahaan penyebab kabut asap, serta mengejar mereka hingga tuntas berapa lama pun waktunya.
Ia menambahkan, Singapura juga siap memperketat aturan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut secara mendesak.
Teguran terbaru ini menyusul pernyataan Grace Fu pada Jumat lalu, yang menegaskan bahwa NEA akan menindak lebih banyak perusahaan jika terbukti ada indikasi kebakaran di lahan mereka yang menyumbang kabut asap ke Singapura.
Dalam konferensi pers tersebut, Grace Fu menjelaskan bahwa NEA akan memantau tanggapan perusahaan terhadap surat teguran yang dikirimkan dan siap mengambil langkah lanjutan yang diperlukan sesuai UU THPA.
Menurutnya, sanksi denda hingga tuntutan hukum menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan, sembari pemerintah terus mengukur efektivitas dari tindakan yang diambil.
Tantangan Mengusut Pelanggaran Asap Lintas Negara
Grace Fu juga mengakui adanya tantangan teknis dalam mengusut pelanggaran kabut asap lintas batas, terutama karena perusahaan yang terlibat beroperasi di luar wilayah Singapura. "Ini memang tidak mudah, saya akui itu. Namun, kita harus tetap berusaha," tegasnya.
Sebelumnya, tujuh perusahaan yang telah menerima surat teguran pada Jumat lalu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Beberapa dari perusahaan tersebut diketahui pernah berada dalam pengawasan pada insiden kabut asap terdahulu.
UU THPA Singapura yang berlaku sejak 2014 memberi wewenang bagi otoritas setempat untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau memperparah polusi kabut asap di Singapura.
Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenakan denda hingga 100.000 dolar Singapura untuk setiap hari atau bagian dari hari selama kabut asap berlangsung, dengan denda maksimal mencapai 2 juta dolar Singapura.
Aturan hukum ini juga memuat sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan surat peringatan pencegahan.
Sebagai catatan, NEA pernah melayangkan surat teguran hukum kepada enam perusahaan di Indonesia saat krisis kabut asap parah pada 2015 lalu, di mana proses penyelidikan terhadap empat di antaranya masih berjalan hingga kini.