Dana Asing Berpotensi Keluar dari Pasar Saham Indonesia hingga Rp 132 Triliun

Keputusan MSCI belum final, dan pasar modal Indonesia memiliki waktu berbenah paling lambat Juni 2026.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 18 Oktober 2026, 11:10 WIB
Tampak dalam foto, papan elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - PT Samuel Sekuritas Indonesia (SSI) prediksi potensi aliran dana asing keluar terkait MSCI Indonesia diperkirakan mencapai Rp 105 triliun-Rp 132 triliun. Angka ini dinilai belum termasuk arus keluar dari FTSE dan investor institusional lainnya.

Demikian disampaikan Analis Prasetya Gunadi dan Ahnaf Yassar dalam riset SSI, dikutip Minggu, (18/10/2026).

Dalam riset itu menyebutkan, MSCI kini tidak lagi mempertimbangkan faktor-faktor ukuran pasar dan likuiditas Indonesia, melainkan menetapkan tata kelola governance dan penegakan aturan. MSCI mengumumkan mulai konsultasi potensi perubahan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone lebih buruk daripada skenario dasar SSI. Pada Juni, SSI menilai risiko status frontier atau pasar perbatasan rendah mengingat ukuran pasar dan likuiditas Indonesia.

“Status standalone akan mengeluarkan Indonesia dari tolok ukur MSCI Emerging Markets (EM). Dana pasif yang melacak indeks MSCI EM harus melepas kepemilikan saham Indonesia saat kebijakan ini diterapkan. Kami mengestimasi potensi keluarnya dana sebesar Rp 105 triliun-Rp 132 triliun,” demikian seperti dikutip dari riset Samuel Sekuritas.

Hal ini melihat keputusan dahulu, yakni Argentina beralih dari status Emerging Market ke Standalone pada 2021.

Riset itu juga menyebutkan dampak dari pembekuan saham oleh MSCI sudah terlihat. Jumlah konstituen MSCI Indonesia turun dari 74 pada awal tahun menjadi 43 pada penyesuaian indeks atau rebalancing terakhir. Bobot Indonesia dalam indeks MSCI EM turun dari 1,13% menjadi 0,46% dalam periode yang sama (sempat mencapai titik terendah 0,43% pada 1 Oktober) yang memicu arus keluar dana pasif sepanjang tahun berjalan sebesar Rp 110 triliun di pasar regular.

 

 

Kepemilikan Asing

Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di sisi lain, investor domestik telah menyerap aksi jual oleh investor asing. Kepemilikan asing di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun menjadi 31,4% pada kuartal III 2026 dibandingkan 37,2% pada 2025 dan 49,2% pada 2020. Sebaliknya kepemilikan domestik meningkat menjadi 68,7% pada periode yang sama, dengan institusi domestik memegang porsi terbesar 47% (2025,42,1%).

Basis kepemilikan asing yang lebih rendah mengurangi sensitivitas pasar terhadap keluarganya dana pasif, meski saham berkapitalisasi besar tetap rentan.

“Saham yang paling rentan adalah saham berkapitalisasi besar dengan tingkat kepemilikan pasif asing dan bobot MSCI tertinggi yaitu BBCA, BBRI, BMRI, TLKM dan ASII. Kami memperkirakan aksi jual bersih oleh investor asing akan terus berlanjut dan premi risiko akan melebar dalam waktu dekat,” demikian seperti dikutip dari riset SSI.

Keputusan MSCI Belum Final

Adapun keputusan MSCI ini belum bersifat final. Indonesia memiliki waktu sekitar 6,5 bulan hingga tenggat waktu 30 April 2027 dan paling lambat Juni 2027.

MCI menekankan pada hasil nyata yang menuntut bukti konkret bukan sekadar pengumuman baru. Poin-poin utama yang dicermati antara lain penegakan aturan yang nyata oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus perdagangan terkoordinasi, perluasan daftar high shareholding concentration (HSC) yang konsisten dan berbasis aturan, percepatan pemenuhan ketentuan free float 15% dan setiap pembaruan sementara dari MSCI.

 

Melihat Negara Lain

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penurunan status secara langsung dari Emerging Market menjadi Standalone Market merupakan langkah yang jarang terjadi dan tergolong berat, mengingat MSCI biasanya menerapkan proses penurunan bertahan melalui status Frontier Market atau pasar perbatasan terlebih dahulu.

Melewati tahapan frontier market sepenuhnya memang tidak lazim, tetapi pernah terjadi pada kasus Argentina pada 2021 dan Rusia pada 2022.

Pakistan pada 2008 serta Trinidad & Tobago pada 2011 mengalami proses penurunan status standar, yakni dari Emerging Market ke Frontier Market, lalu ke Standalone Market.

Sebagai contoh, setelah diturunkan statusnya menjadi Standalone Market, pasar saham Rusia telah bertransformasi menjadi ekosistem yang terkena sanksi dan hanya mencakup pasar domestik, di mana perdagangan di Moscow Exchange (MOEX) kini didominasi oleh investor ritel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya