Kajati Kini Setara Pejabat Bintang Tiga, Ini Penjelasan Kejagung

Kedudukan Kajati dalam Forkopimda mengalami penyesuaian melalui aturan baru yang diterbitkan pemerintah.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 16 Oktober 2026, 10:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.

Liputan6.com, Jakarta - Kedudukan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dalam koordinasi pemerintahan daerah mengalami penyesuaian melalui aturan baru yang diterbitkan pemerintah.

Jabatan Kajati kini disetarakan dengan pejabat berpangkat bintang tiga, seperti Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, dalam konteks kedudukan di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, ketentuan yang menyetarakan jabatan Kajati dengan pejabat berpangkat bintang tiga telah berlaku.

"Sudah (berlaku)," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Anang menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Anang, dengan adanya penyesuaian tersebut maka kedudukan Kajati dalam Forkopimda selaras dengan pejabat pimpinan daerah lainnya.

"Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui kan untuk Pangdam segala, Kapolda kan sudah bintang tiga. Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, nanti posisi dengan jabatan setingkat Kajati," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya