Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana reklasifikasi level pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Reformasi pasar modal dipastikan tetap berjalan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan. OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan.
Advertisement
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).
OJK menghormati independensi lembaga -lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Informasi, lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 lalu menyatakan akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia menjadi standalone market.
Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama SRO terus melanjutkan upaya konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global.
Upaya yang berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan otoritas Indonesia dapat mengkomunikasikan progress terkini reformasi pasar modal Indonesia. Serta memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan yang berkelanjutan.
Rencana MSCI
Sebelumnya, Penyedia indeks global MSCI Inc resmi mulai konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang pasar saham Indonesia dari status pasar berkembang atau emerging market menjadi standalone market atau pasar mandiri.
Mengutip laman MSCI, Jumat (16/10/2926), MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifi ulang indeks MSCI Indonesia dari status pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market). MSCI akan mengumumkan keputusan akhirnya pada akhir Juni 2027, dan dapat memberikan informasi terkini mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung. Demikian disampaikan MSCI pada Kamis, 15 Oktober 2026 waktu setempat.
Sebagai bagian dari tinjauan klasifikasi pasar Juni 2026, MSCI melaporkan pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran yang signifikan terkait kemampuan untuk berinvestasi atau investability di pasar saham Indonesia. Kekhawatiran itu mencakup kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
“Meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, seperti pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration/HSC), serta peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15%, para investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan bukti nyata mengenai dampak berkelanjutan dari langkah-langkah itu,” demikian mengutip pernyataan MSCI.
Pertimbangan MSCI
Pada Juni 2026, MSCI mengatakan, jika tidak terlihat kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks November 2026, MSCI akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai klasifikasi ulang pasar Indonesia.
“Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI, hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, kekhawatiran mendasar tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk masih adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti,” demikian mengutip pernyataan MSCI.