KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB

Kedua klaster tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan serta suap.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 15 Oktober 2026, 13:29 WIB
Lima orang keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di BNPB. (Liputan6/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dua klaster berbeda dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua klaster tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan serta suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Ya, ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i (benturan kepentingan dalam pengadaan), kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap UU Tindak Pidana Korupsi," kata Setyo, dipetik Kamis (15/10/2026).

Setyo menjelaskan, pada klaster pertama, KPK menduga dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan penyimpangan anggaran tersebut diduga melibatkan dua Tenaga Ahli (TA) Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga. Keduanya diduga memperoleh keuntungan pribadi dari penyalahgunaan dana tersebut.

"Ya, kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai. Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta," terang Setyo.

"Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," sambungnya.

 

Klaster Kedua

Lima orang keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di BNPB. (Liputan6/Devira Prastiwi)

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap. KPK juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Jadi, di (pasal) 12 (huruf) i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya ya, para pihak itu justru melakukan pengawasan, tapi kemudian justru dia terlibat gitu," ucap dia.

"Karena ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang dari badan itu (BNPB), melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarganya duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan," lanjutnya.

 

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Setyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Proses tersebut berlangsung hampir 24 jam sebelum keputusan diambil.

"Eksposnya kami lakukan cukup lama, karena tentu perlu keseriusan, perlu pemahaman dari semua peserta. Kemudian diputuskanlah sebuah hasil ya, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya