KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi BNPB

Penahanan dilakukan KPK setelah memeriksa lima tersangka di Gedung Merah Putih sejak Selasa (13/10/2026).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 14 Oktober 2026, 20:21 WIB
Lima tersangka kasus korupsi BNPB ditahan KPK. (Liputan6/Devira Prastiwi).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penahanan dilakukan KPK setelah memeriksa lima tersangka di Gedung Merah Putih sejak Selasa (13/10/2026).

"Setelah di kantor, kemudian dilakukan pemeriksaan, wawancara atau pendalaman dalam bentuk berita acara permintaan keterangan yang dituangkan dalam sebuah produk resmi. Dari situ kemudian setelah selesai semua, ada pendalaman terhadap beberapa barang bukti, nah kemudian dilakukanlah ekspos," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Setyo, ekspos perkara dilakukan pimpinan KPK cukup lama karena perlu keseriusan dan pemahaman dari semua peserta.

"Pimpinan semua hadir, meskipun posisinya seperti saya sedang tidak berada di Jakarta, termasuk beberapa pimpinan yang lain, tapi kami semuanya mengikuti kegiatan ekspos tersebut," ujar Setyo.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Setyo menjelaskan, proses ekspos dilakukan oleh Direktorat Penyelidikan, terutama para Kasatgas, dihadiri oleh Direktur Penyelidikan dan para Kasatgas penyidikan, termasuk juga Direktur Penuntutan dan para Kasatgas Penuntutan, serta Deputi Penindakan.

"Kemudian diputuskanlah sebuah hasil, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," terang dia.

Setyo mengatakan, KPK juga sudah melakukan kegiatan upaya paksa pada Rabu (14/10/2026), berupa penahanan. Dia menyampaikan, tersangka berjumlah lima orang dan sudah langsung dimasukkan ke Rutan KPK.

"Dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya," tandas Setyo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya