Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026.
Program ini diharapkan mempermudah pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal serta meningkatkan daya saing produk nasional.
Advertisement
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo mengatakan pemerintah tetap menjalankan kebijakan wajib halal dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
“BPJPH menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK melalui program Sehati yang diajukan melalui SI Halal,” ujar Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Drajad mengatakan pemerintah akan memetakan kesiapan pelaku usaha agar penerapan kewajiban halal berjalan seiring dengan kemampuan UMK memenuhi persyaratan sertifikasi.
“Poinnya itu tadi, sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan, tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap dan kemudian bisa kita jalankan,” kata Drajad.
Pemerintah menilai sertifikasi halal berperan dalam melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional.
Pasar Produk Halal
Dia juga menekankan bahwa produk halal memiliki peluang pasar yang luas karena permintaannya tidak hanya berasal dari negara berpenduduk mayoritas muslim.
Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Ekosistem halal nasional juga mencakup 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk.
Dari sisi ekonomi, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23% sepanjang 2025 menjadi US$ 63,4 miliar. Pemerintah berharap perluasan sertifikasi halal dapat membantu UMK mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional.
Pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SI Halal sesuai persyaratan program Sehati. Ketersediaan kuota gratis menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban halal pada 2026.
“Kemenko Perekonomian memastikan wajib halal 2026 akan berjalan baik dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan di mana BPJPH sebagai penanggung jawab utama,” ucapnya.