Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi alih daya (outsourcing) agar sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.
"Menurut ketentuan undang-undang baru, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering," tutur Iqbal dalam sesi jumpa pers secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/10/2026).
Advertisement
Iqbal turut menyoroti skema pengaturan kegiatan penunjang di sektor migas, pertambangan, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan melalui anak usaha atau badan pelaksana lain, dengan menekankan pentingnya kejelasan hubungan kerja.
Ia menggarisbawahi bahwa pembatasan sistem outsourcing bertujuan memberikan kepastian terkait pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, hingga pemenuhan hak finansial saat masa kerja berakhir. Iqbal menepis kekhawatiran bahwa pembatasan ini bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
"Apabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan," tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Iqbal menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026), mendampingi perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan. Sidak ini bertujuan mengevaluasi penggunaan status "mitra" dan menuntut kejelasan status bagi para pekerja di sana.
Ia mengimbau PT Pos segera melakukan pembenahan struktur ketenagakerjaan agar para karyawan mengantongi status hubungan kerja yang legal dan pasti, baik sebagai pegawai tetap maupun kontrak sesuai regulasi, termasuk jika ditempatkan melalui anak perusahaan.
Minta Rombak Aturan
Di sisi lain, Iqbal merespons perlunya pemerintah segera menerbitkan aturan baru atau merombak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 agar selaras dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah resmi dicabut dalam undang-undang anyar. Oleh sebab itu, ia menuntut skema pembayaran pesangon diberikan minimal satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak pekerja secara penuh.
Menutup keterangannya, Iqbal meminta sosialisasi intensif dilakukan ke seluruh dinas tenaga kerja agar penanganan kasus PHK berpedoman pada aturan terbaru, sekaligus memperingatkan agar tidak ada praktik penyimpangan maupun pungutan liar dalam proses penyelesaian hak-hak buruh.