Kata OJK Perihal Wacana Bitcoin Jadi Cadangan Devisa

Berdasarkan ketentuan IRFCL, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi suatu aset agar dapat diperhitungkan sebagai cadangan devisa.

oleh NurmayantiDiterbitkan 10 Oktober 2026, 20:05 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam diskusi bersama media massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Aset kripto, termasuk Bitcoin dipastikan belum dapat dicatat sebagai cadangan devisa di Indonesia karena belum memenuhi seluruh kriteria pencatatan yang ditetapkan Dana Moneter Internasional (IMF). Salah satu persyaratan utama yang menjadi kendala adalah aset tersebut harus berada dalam penguasaan otoritas moneter.

Pencatatan cadangan devisa oleh Bank Indonesia (BI) mengacu pada standar yang ditetapkan IMF, yakni International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL). Standar tersebut menjadi pedoman dalam pencatatan dan diseminasi data cadangan devisa.

Berdasarkan ketentuan IRFCL, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi suatu aset agar dapat diperhitungkan sebagai cadangan devisa. Di antaranya, aset harus dapat diperdagangkan di pasar (marketable), memiliki likuiditas yang memadai (liquid), serta berada dalam penguasaan otoritas moneter.

Aset kripto seperti Bitcoin secara karakteristik mungkin dapat memenuhi aspek marketable dan likuiditas. Namun, persyaratan mengenai penguasaan aset oleh otoritas moneter menjadi salah satu kendala untuk memasukkannya ke dalam komponen cadangan devisa.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menjelaskan jika pihaknya sudah menyadari perihal kemungkinan adanya aset kripto dari hasil kejahatan dan menjadi pengelolaan negara, seperti di negara lain.

"Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit sementara ini. Tetapi kita udah aware tentang hal ini," ujar dia, pekan ini.

Itu sebabnya, OJK menggandeng banyak pihak seperti dengan kejaksaan untuk melihat kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan, termasuk melihat praktik di negara lain.

"Kita audiensi tentang kebutuhan seperti di Amerika itu. Mereka ada sitaan kejahatan dalam bentuk bitcoin itu seperti apa, itu udah mulai masuk dalam cadangan divisa nasional. Jadi saya rasa ke depan kita juga harus memiliki kapasitas dan kesiapan yang sama," jelas dia.

 

OJK Bersiap

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam diskusi bersama media massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memiliki kapasitas untuk mengelola aset kripto yang menjadi hak negara maupun aset yang diperoleh melalui penyitaan akibat aktivitas ilegal atau tindak pidana.

OJK juga menilai perlu ada kesiapan dari sisi kewenangan untuk menahan, menyita, maupun menghentikan transaksi aset kripto apabila terjadi tindak pidana.

Karena itu, OJK menilai perlu ada kesiapan dari sisi regulasi maupun mekanisme penanganan aset. Hal ini mencakup kewenangan untuk menahan, menyita, hingga menghentikan transaksi aset kripto apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

"Jadi pemerintah dalam hal ini OJK dulu, penyelidik kita, dan kita udah kita payungi dengan regulatory framework. Kalau terjadi apa-apa yang kita bisa tahan, yang kita bisa sita, yang kita bisa hentikan transaksi," tegas dia.

Meski demikian, OJK menegaskan pengelolaan aset kripto saat ini masih dilakukan berdasarkan kerangka regulasi yang telah tersedia. "So far yang kita masih administer dengan proses bisnis yang ada," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya