Cara Resmi Daftar Perlinsos Digital untuk Bansos 2027, Hindari Jebakan Phishing

Pemerintah siapkan Perlinsos Digital untuk bansos 2027, targetkan 48 juta keluarga. Simak di sini cara daftarnya!

oleh Adyaksa VidiDiterbitkan 10 Oktober 2026, 11:00 WIB
Waspadai hoaks dan phising pendaftaran Perlinsos Digital 2027.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meluncurkan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital sebagai inisiatif baru untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2027. Sistem ini menargetkan pendaftaran sekitar 48 juta keluarga atau 50 persen dari total penduduk Indonesia. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan secara mandiri, namun kewaspadaan tinggi diperlukan untuk menghindari potensi penipuan digital.

Perlinsos Digital dirancang untuk memfasilitasi proses pendaftaran serta pemutakhiran data penerima berbagai program bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Inovasi ini memungkinkan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program perlindungan sosial.

Untuk memastikan keamanan data pribadi dan kelancaran proses, penting bagi calon penerima untuk memahami prosedur pendaftaran resmi dan mengenali ciri-ciri tautan palsu. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi atau dengan bantuan fasilitator.

Proses Pendaftaran Mandiri dan Bantuan Agen Perlinsos

Pendaftaran ke dalam sistem Perlinsos Digital dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Syarat utamanya adalah pernah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi yang belum mengaktifkan IKD, proses pendaftaran dapat dibantu oleh Agen Perlinsos.

Langkah-langkah pendaftaran mandiri dimulai dengan mengakses laman resmi Perlinsos Digital di perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban. Setelah itu, pilih opsi "Masuk dengan IKD", lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN IKD yang sudah diaktifkan. Proses selanjutnya melibatkan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk sistem. Setelah berhasil masuk dan terverifikasi, pengguna dapat memilih menu "Daftar Bantuan" dan memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH atau BPNT.

Calon penerima diwajibkan melengkapi data diri dan informasi yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan PLN 12 digit jika tersedia. Setelah semua data terisi, pastikan untuk memeriksa kembali kebenarannya sebelum menyetujui ketentuan penggunaan data pribadi dan mengirimkan pengajuan pendaftaran. Nomor registrasi yang muncul harus disimpan atau diunduh sebagai bukti pendaftaran.

Bagi masyarakat yang belum memiliki atau mengaktifkan IKD, pendaftaran dapat difasilitasi oleh Agen Perlinsos. Para agen ini bertugas secara sukarela, tidak menerima bayaran, serta dilarang memungut biaya atau memanipulasi data pendaftaran.

Waspada Modus Penipuan Digital dan Ciri Tautan Palsu

Penyaluran bantuan sosial berbasis digital seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai modus penipuan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber, khususnya upaya phishing yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.

Untuk mengidentifikasi tautan resmi pemerintah, perhatikan domain yang digunakan. Program bansos dari pemerintah biasanya diumumkan melalui situs resmi dengan domain .go.id, seperti cekbansos.kemensos.go.id atau perlinsos.kemensos.go.id. Sebaliknya, tautan palsu kerap menggunakan domain yang tidak umum atau asing, seperti .xyz, .click, .live, .site, .info, .my.id, atau URL yang panjang dan aneh.

Modus penipuan seringkali datang dalam bentuk pesan berantai melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial yang menyertakan tautan tidak resmi dan mengklaim penerima berhak mendapatkan bansos. Pesan-pesan ini seringkali bersifat mendesak, seperti "Segera klik link agar bantuan tidak hangus", untuk memancing korban agar segera bertindak tanpa berpikir panjang.

Oknum penipu juga kerap meminta informasi sensitif seperti NIK, Kartu Keluarga (KK), nomor rekening bank, hingga kode OTP (One-Time Password) dengan dalih verifikasi data. Penting untuk diingat bahwa pemerintah tidak pernah meminta data sensitif tersebut melalui pesan pribadi atau telepon.

Indikasi penipuan lainnya adalah janji pencairan bantuan yang cepat dengan syarat biaya administrasi. Seluruh layanan bantuan sosial dari Kementerian Sosial sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun, sesuai dengan Permensos Nomor 3 Tahun 2021.

Waspadai juga oknum pendamping palsu yang menawarkan jasa "mempercepat pencairan" atau "memasukkan nama ke daftar KPM" dengan imbalan uang.

Modus survei data, di mana pelaku meminta foto KTP, KK, bahkan swafoto dengan KTP dengan dalih "pemutakhiran data DTKS" atau "BPS", juga perlu diwaspadai, karena petugas resmi tidak pernah meminta foto dokumen sensitif seperti itu. Tanda penipuan lain termasuk ejaan yang tidak rapi, penggunaan logo abal-abal, atau janji yang terlalu menggiurkan.

Langkah Proaktif Melindungi Diri dari Ancaman Phishing

Untuk menghindari jebakan phishing, masyarakat dapat mengambil beberapa langkah pencegahan proaktif. Sebelum mengklik tautan yang mencurigakan, periksa keamanannya dengan menyalin alamat tautan ke layanan pemeriksa URL, seperti URL Scan atau Whoxy.com. Layanan ini dapat membantu mengidentifikasi sumber tautan dan mendeteksi ancaman malware atau phishing.

Selalu ketik alamat situs resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id atau perlinsos.kemensos.go.id secara manual di peramban Anda, dan hindari mengklik tautan dari pesan atau grup chat yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan situs yang diakses menggunakan "https" dan memiliki ikon gembok di bilah alamat, menunjukkan koneksi yang aman.

Selain itu, periksa akun online secara rutin, ubah kata sandi secara berkala, dan aktifkan pengamanan dua langkah (2FA) untuk lapisan keamanan tambahan. Gunakan perangkat lunak antivirus dan firewall yang terbarui untuk melindungi perangkat Anda dari ancaman siber. Hindari mengklik pop-up yang mencurigakan dan teliti alamat email pengirim untuk memastikan berasal dari domain resmi. Aktifkan fitur filter spam dan anti-phishing pada layanan email Anda, serta laporkan email mencurigakan sebagai phishing.

Jika timbul keraguan, selalu hubungi institusi terkait secara langsung melalui saluran komunikasi resmi mereka. Segera laporkan ke pihak berwenang atau dinas terkait jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan program bantuan sosial pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya