Soal Putusan MK Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum di MPR

Wakil Ketua MPR Bambang Pacul meminta semua pihak menunggu mekanisme yang berlaku sebelum membahas tindak lanjut putusan MK.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 Oktober 2026, 23:02 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto. (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bambang mengatakan perkara tersebut hingga kini belum masuk ke MPR sehingga belum ada hal yang dapat dibahas atau ditindaklanjuti lembaga tersebut.

“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bambang, MPR memiliki mekanisme dalam mengambil sikap. Karena itu, setiap langkah harus ditempuh melalui mekanisme rapat yang berlaku.

“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat,” ujarnya.

Dia menegaskan pimpinan MPR harus berpegang pada konstitusi dan undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

 

Pilih Tak Banyak Komentar

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Liputan6/Dimas Ramadhan)

Karena itu, Bambang memilih tidak memberikan spekulasi mengenai kemungkinan respons MPR terhadap putusan MK tersebut.

“Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang,” katanya.

Bambang pun memilih belum berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan langkah MPR setelah putusan tersebut.

“Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya