Koruptor Thailand Bersembunyi di Jakarta Selatan

Keberadaan PV terdeteksi radar pemantauan.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 08 Oktober 2026, 20:44 WIB
Koruptor Thailand ditangkap di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Koruptor asal Thailand berinisial PV kabur ke Indonesia. Dia sembunyi di Jakarta Selatan sejak Februari 2026. Upaya PV kabur dari proses hukum itu akhirnya terendus petugas. Pengungkapan tersebut dilakukan Ditjen Imigrasi, KPK dan juga National Anti-Corruption Commission dari Thailand.

Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, PV dikawal petugas Imigrasi. Pria lansia tersebut wajahnya ditutup masker, dia tampak tak nyaman ketika disorot kamera wartawan. Hingga akhirnya PV diarahkan ke area Keberangkatan Internasional Terminal 3 dengan masih dikawal petugas.

Plh Direktur Wasdakim, Novan Indriyanto menuturkan penangkapan PV dilakukan saat dia mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggal. Padahal pada saat itu, Kementerian Luar Negeri Thailand telah melakukan pembatasan pergerakannya dengan mencabut paspor milik PV sejak 15 Oktober 2025 lalu, karena menjadi buronan yang dicari oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.

"Pada 16 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Ditjen Imigrasi untuk mengamankan PV," ujar Novan, Kamis (8/10/2026).

Setelah menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV dicantumkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) agar pergerakan yang bersangkutan bisa terpantau petugas.

​Sistem pemantauan tersebut berbuah manis. Pada Jumat (25/10/2026), PV terdeteksi hadir di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Saat itu, dia bermaksud mengurus perpanjangan izin tinggalnya di Indonesia yang terdaftar sebagai project manager di PT EIS. Petugas yang sigap mengamankan buronan tersebut tanpa perlawanan.

​"Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, PV terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengingat dokumen perjalanan atau paspornya sudah resmi dicabut oleh Pemerintah Thailand.

​Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi mengambil tindakan tegas berupa tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sementara, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum mengungkapkan, PV diduga menerima suap dan gratifikasi atas proyek pengadaan senilai USD 24,5 juta.

"Dan yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar USD 300.000," kata Kartika.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya