Polisi Usut Dugaan TPPO di Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23

Terdapat empat korban ABK dalam perkara tersebut.

oleh rifqy.abiyyakly.idDiterbitkan 08 Oktober 2026, 18:04 WIB
Penganiayaan ABK. (Tangkap layar Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus anak buah kapal (ABK) yang diduga menjadi korban kekerasan di kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini memfokuskan penyidikan pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menaikkan dugaan TPPO ke tahap penyidikan.

“Jadi, kita sudah gelar perkara untuk naik ke tahap sidik,” kata Ngurah Made saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Ngurah Made, terdapat empat korban dalam perkara tersebut. Keempatnya saat ini berada di Ambon dan akan diterbangkan ke Jakarta.

“Terus korban hari ini sudah berada di Ambon, rencana mau penerbangan ke Jakarta. Mudah-mudahan enggak ada kendala, hari ini malam harusnya sudah sampai di Jakarta,” ungkapnya.

Keempat korban berasal dari sejumlah daerah, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tangerang, Bekasi, dan Brebes. Keluarga korban asal Brebes diketahui berdomisili di Lampung.

Selain dugaan TPPO, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana penganiayaan dalam perkara tersebut. Penanganan kasus penganiayaan dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya