Liputan6.com, Jakarta - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Beky Mardani menegaskan pihaknya tidak pernah membuat lembaran atau tagihan dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026.
Pernyataan itu disampaikan Beky merespons beredarnya selebaran permintaan dana yang mencantumkan nominal berbeda berdasarkan jabatan pegawai, termasuk hingga Rp 7,5 juta untuk wali kota.
Advertisement
“Sebenarnya kami tidak pernah membuat lembaran atau tagihan dalam bulan dana ini,” kata Beky kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Beky menjelaskan, Bulan Dana PMI 2026 berlangsung sejak awal September hingga akhir November 2026. Secara operasional, pelaksanaannya dilakukan oleh PMI di tingkat kota atau kabupaten.
“Bulan dana secara operasional dilaksanakan oleh PMI Kota atau Kabupaten,” ujarnya.
Terkait selebaran yang beredar, Beky mengatakan PMI DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan edaran mengenai pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026. Namun, dia belum dapat memastikan pihak yang menerbitkan selebaran tersebut.
“Saya belum lihat, jadi enggak bisa komen lebih jauh nih. Besok saya panggil semua ketua kota dan kabupaten untuk mengonfirmasi selebaran tersebut. Nanti saya konfirmasi lagi ya,” kata Beky.
Pernyataan Pramono
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun oleh PMI kepada ASN maupun masyarakat, termasuk apabila pungutan tersebut disebut sebagai sumbangan sukarela.
“Mau sukarela mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela mau enggak, enggak ada,” tegas Pramono di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi PMI. Karena itu, dia menilai tidak seharusnya ada pungutan kepada pihak lain dengan alasan membantu organisasi tersebut.
“Hal seperti ini enggak boleh terjadi, karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” tutur Pramono.