Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan Rp 8,83 triliun nilai manfaat pengelolaan keuangan haji akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Sementara, sekitar Rp 2,6 triliun dari sisa nilai manfaat dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.
Advertisement
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan angka tersebut dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526 atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah,” kata Dasco.
Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 2027 mencapai Rp 8.832.950.049.416,94.
Sementara itu, biaya yang dibayar langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp 54.648.825 per jemaah. Nilai tersebut setara dengan 55,50 persen dari rata-rata BPIH.
Dasco menjelaskan Bipih digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup jemaah selama penyelenggaraan haji.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, dan biaya hidup,” ujarnya.
Dengan komposisi tersebut, nilai manfaat menanggung 44,50 persen biaya haji, sedangkan jemaah membayar langsung 55,50 persen melalui Bipih.
Selain nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH, Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat sekitar Rp 2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.
“Panitia Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat yang kisaran jumlah sebesar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji dalam daftar tunggu,” kata Dasco.
Dasco juga membeberkan komponen biaya BPIH 2027. Rata-rata biaya layanan di dalam negeri sebesar Rp 5.643.945,28 per jemaah. Sementara biaya layanan di Arab Saudi mencapai Rp 54.317.360,07 dan biaya penerbangan Rp 38.505.046 per jemaah.
Dalam pembahasan tersebut, Dasco menegaskan penggunaan nilai manfaat merupakan bagian dari skema pembiayaan haji yang telah disepakati Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah.
“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa penggunaan nilai manfaat khusus haji tahun 1448 Hijriah 2027 sebesar Rp4 miliar seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah,” ujarnya.
Cadangan Anggaran
Ia juga menyebut pemerintah telah menyiapkan cadangan apabila muncul fuel surcharge atau tambahan biaya penerbangan dan biaya lainnya setelah BPIH ditetapkan.
“Jadi seandainya ada fuel surcharge, itu juga sudah ada. Tadi kami sudah komunikasi juga dengan Pak Presiden juga akan dicadangkan,” kata Dasco.
Menurut dia, tambahan biaya tersebut tidak boleh menghapus penurunan biaya haji yang telah disepakati.
“Sehingga biaya haji yang sudah turun tiga juta akan tetap turun tiga juta. Tiga juta dua ratus maksudnya,” tegasnya.
Kesepakatan pembiayaan BPIH 2027 tersebut kemudian mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi DPR dan pemerintah.