'Kue' Tak Biasa untuk Sang Jaksa

Jaksa mengungkap kode “kue” dalam penyerahan uang Rp20 miliar kepada Febrie Adriansyah serta penerimaan THR Rp600 juta.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 08 Oktober 2026, 06:08 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Ada “kue” yang tak biasa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Bukan makanan, “kue” yang dimaksud merupakan kode untuk uang tunai yang disebut jaksa digunakan dalam penyerahan dana kepada Febrie. Salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang Rp20 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Cerita mengenai “kue” tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa mengatakan PT OBP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan menjadi salah satu pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.

"Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

“Kue” Rp20 Miliar

Menurut jaksa, penerimaan tersebut bermula pada Februari 2024. Saat itu, Tria menghubungi rekannya, Hadi Hidayat alias Tomi, yang menjabat Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate.

Dalam percakapan melalui telepon dari kantornya di kawasan Blok M, Tria meminta Hadi mengantarkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada Febrie.

Untuk menyamarkan maksud penyerahan uang tersebut, Tria disebut menggunakan istilah “kue”.

"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.

Hadi kemudian membawa bungkusan uang tersebut ke Café De'Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, untuk menemui Febrie.

Setelah bungkusan uang diperlihatkan, Febrie disebut mengarahkan Hadi agar uang tersebut langsung dibawa ke tempat penukaran uang yang berada di sebelah kafe.

"Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'," ungkap jaksa.

Hadi kemudian membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer dan menyerahkannya dengan menyebut uang itu merupakan titipan dari Febrie.

"Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," tambah jaksa.

 

Tak Hanya Rp20 Miliar, Ada THR

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang mencapai Rp346,7 miliar dan USD440.990.(KLY/Budy Santoso)

Selain uang Rp20 miliar tersebut, jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Tria setiap Idulfitri dengan total Rp600 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dalam dua kali penerimaan.

"Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut; satu, pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000," kata jaksa.

"Dan dua pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000," sambungnya.

Penerimaan dari PT OBP tersebut disebut jaksa sebagai salah satu dari sejumlah aliran dana yang diterima Febrie.

 

Didakwa Terima Rp346,7 Miliar

Secara keseluruhan, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat Jampidsus.

Selain dari PT OBP, salah satu penerimaan yang disebut dalam dakwaan adalah uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), Michael Njoman.

Penerimaan itu disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Jaksa kemudian mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening dan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.

Harta tersebut juga diduga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas serta ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Febrie Siapkan Nota Perlawanan

Atas dakwaan tersebut, Febrie melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi. Nota tersebut akan diajukan dalam dua dokumen, yakni atas nama pribadi Febrie dan dari tim kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan tim advokat Febrie saat ditanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang perdana.

"Jadi, kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata tim advokat Febrie.

Tim hukum Febrie kemudian meminta waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun nota perlawanan.

"Oleh karenanya, kalau dikabulkan, kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya itu kalau boleh sepuluh hari, kalau tidak boleh, tujuh hari, Pak," pinta tim advokat.

Permintaan waktu serupa disampaikan tim hukum Don Ritto dan Nurman Herin. Tim Don Ritto meminta waktu 10 hari, sedangkan tim Nurman Herin meminta 14 hari.

Permintaan tersebut lebih panjang dibandingkan jadwal awal majelis hakim yang sebelumnya menjadwalkan agenda perlawanan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Hakim mengatakan majelis mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa serta tahapan pemeriksaan saksi yang nantinya diajukan jaksa maupun kuasa hukum.

"Jadi, tadi juga sebelumnya kami sudah bermusyawarah sesungguhnya apabila ada perlawanan, kapan waktu yang paling tepat, begitu ya," kata hakim.

"Karena mengingat juga penahanan daripada terdakwa, kemudian mengingat juga saksi-saksi nanti yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun para advokat, begitu kan, dan memastikan juga proses itu berjalan lebih baik lagi, begitu," sambungnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya