Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M rata-rata sebesar Rp 98,47 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp 54,65 juta merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi bagian biaya jemaah, sedangkan Rp 43,82 juta bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Untuk jemaah, perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta, saldo nilai manfaat di rekening virtual rata-rata sekitar Rp 3,4 juta, serta subsidi Bipih Rp 3 juta. Dengan perhitungan tersebut, pelunasan Bipih 2027 ditetapkan rata-rata Rp23,25 juta per jemaah.
Advertisement
Besaran pelunasan ini lebih rendah sekitar Rp 3,2 juta dibandingkan 2026 yang mencapai Rp 26,43 juta. Penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi kenaikan subsidi untuk komponen biaya haji di dalam negeri dari pemerintah dan DPR.