Apindo Luruskan Isu Jam Kerja 45 Jam Sepekan

Bantah usulkan jam kerja naik jadi 45 jam sepekan, Apindo sebut cuma lakukan studi banding negara tetangga.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 07 Oktober 2026, 20:20 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan simpang siur kabar terkait isu usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam dalam sepekan pasca-disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa pihak pengusaha tidak pernah mengajukan apalagi memaksakan perubahan durasi jam kerja tersebut di Indonesia.

Shinta menjelaskan, angka 45 jam kerja sepekan itu murni sebatas data perbandingan atau studi banding terhadap beberapa negara tetangga di Asia, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

"Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu," ucap Shinta di sela ajang Indonesia International Sustainability Forum, dikutip Antara, Rabu (7/10/2026).

Pentingnya Memetakan Persaingan Regional

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Menurut Shinta, perbandingan regulasi tersebut dilakukan demi melihat peta persaingan industri di tingkat regional. Langkah ini penting agar Indonesia tetap memiliki daya saing yang sehat dibanding negara-negara tetangga.

"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa," lanjutnya.

Ia menambahkan, pemetaan standar ketenagakerjaan di kawasan regional sangat krusial bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan sebuah regulasi.

Di sisi lain, Shinta mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, lantaran pihaknya belum menerima salinan dokumen resminya.

DPR Setuju UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebagai informasi, ketentuan jam kerja yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua skema jam kerja resmi bagi perusahaan di Indonesia:

  • Skema 6 Hari Kerja: 7 jam sehari atau total 40 jam sepekan (1 hari libur).
  • Skema 5 Hari Kerja: 8 jam sehari atau total 40 jam sepekan (2 hari libur).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya