Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Uang-uang itu dia terima baik saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 07 Oktober 2026, 17:01 WIB
Tiga terdakwa menjalani sidang perdana dalam rangkaian perkara dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.(KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa jaksa menerima uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS).

Dakwaan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie diduga menerima uang itu bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus.

 

Rincian Uang Diterima Febrie

Disebutkan jaksa, salah satu penerimaan yang disebut dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang itu diduga diterima terdakwa melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), Michael Njoman. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

Selain itu, Febrie juga disebut jaksa menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam dakwaan lainnya, jaksa menduga Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang senilai Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, selaku Direktur Utama PT BAS.

Penerimaan itu disebut oleh JPU Kejagung dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Jaksa juga mendakwa Febrie Adriansyah melakukan penerimaan uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lainnya yang disebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Jaksa turut mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya pada sejumlah rekening, menempatkannya seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Harta itu diduga ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya