Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK," kata dia kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Advertisement
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyoroti pertimbangan MK yang disebut tak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara.
"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata dia.
Deddy menilai, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan pada dokumen yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan. Ia juga menyebut dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum maupun politik.
Menurut Deddy, DPR juga memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melalui panitia khusus (Pansus) atau hak angket.
Pandangan senada disampaikan Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Ia menilai pertimbangan MK mengenai dokumen persyaratan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyentuh persoalan kejujuran, integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab publik.
"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat,” ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Beri Penjelasan ke Publik
Guntur meminta lembaga yang terlibat dalam proses pencalonan menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan dilakukan.
Menurut dia, KPU perlu memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dan pengawasan terhadap persyaratan calon.
“Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik,” katanya.
Guntur menegaskan pertanggungjawaban hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga. Namun, menurut dia, pertanggungjawaban moral tetap melekat pada pemegang jabatan publik.
“Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,” ujarnya.
PDIP juga meminta proses lanjutan, jika dilakukan, berjalan terbuka, objektif, dan konstitusional. Guntur menilai lembaga yang memiliki kewenangan perlu diberi ruang untuk menelusuri fakta dan menentukan langkah sesuai kewenangannya.
“Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat,” pungkas Guntur.