Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar.
Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Advertisement
Jaksa menyebut pemerasan itu dilakukan Febrie pada 2020 dengan tujuan memastikan Tan Kian tidak terjerat hukum dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Aksi tersebut diduga dilakukan Febrie bersama perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, antara lain Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, serta gerai penukaran valuta asing di kawasan Cipete.
"Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, pemaksaan yang dilakukan Febrie melalui Ferry tersebut berujung pada pemberian uang tunai dalam pecahan valuta asing dengan nilai puluhan miliar rupiah.
"Yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tegas jaksa.
Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa dengan ketentuan pidana terkait pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Konstruksi Kasus TPPU Febrie
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya telah meregister perkara ketiga terdakwa secara terpisah. Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Febrie bersama dua terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut ditangani secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Dalam konstruksi perkara, terdapat tiga klaster dugaan korupsi, yakni dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan rekayasa transaksi pencucian uang terkait utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dari serangkaian penggeledahan selama proses penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah aset berharga, mata uang asing, serta emas batangan seberat 74 kilogram. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 476 miliar.