Liputan6.com, Jakarta - Febrie Adriansyah telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera menjalani sidang pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Febrie Adriansyah tiba sekitar pukul 13.55 WIB. Ia datang dengan mengenakan rompi pink alias merah muda milik Kejaksaan Agung.
Advertisement
Febrie tiba bersama dengan dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin. Mereka akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tak ada yang diucapkan oleh Febrie Adriansyah saat tiba di PN Jakpus. Ia langsung menuju area sidang dan duduk di tengah, di hadapan majelis hakim.
Adapun proses penyidikan perkara yang menjerat Febrie dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Tim gabungan menjerat Febrie dan 2 terdakwa lain dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Konstruksi perkara ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus, yang terdiri dari dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dari serangkaian penggeledahan dalam penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran menembus Rp 476 miliar.
Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2018. Fakta itu diungkap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki.
Menurut Edwin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga 2026. Rentang waktu itu melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dua Kali Ajukan Praperadilan, Hasilnya Ditolak
Febrie bukan tanpa perlawanan usai ditetapkan tersangka. Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Sayangnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.
Saat pelimpahan berkas perkara, Febrie mempertanyakan sangkaan pemerasan yang diberikan tim penyidik kepada dirinya.
Dia mengaku selama 33 tahun berkarir sebagai jaksa, sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran hingga disanksi.
"Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," kata Febrie.
"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," tambahnya.
Febrie juga mengklaim telah berbuat banyak selama bertugas di Gedung Bundar terutama dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar. Salah satunya mengembalikan Rp 300 triliun kepada negara saat memimpin Satgas PKH. Akan tetapi, kata Febrie, capaian itu seolah tak terlihat.
"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T (triliun) setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji, ya," sambung Febrie.