Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menunjuk 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Sejumlah JPU di antaranya merupakan bagian dari Tim 9.
Advertisement
"Betul. Memang besok terjadwal untuk persidangan perkara tipikor atas nama FA dan kawan-kawan ya. Hari Rabu sekitar jam 10 terjadwalnya kalau tidak salah," kata Anang kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
"Dan Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menangan- menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9," sambungnya.
Anang menjelaskan, keterlibatan anggota Tim 9 dalam perkara tersebut karena mereka dinilai memahami konstruksi perkara. Selain itu, sejumlah JPU yang ditunjuk merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," ungkapnya.
Konstruksi Kasus
Diketahui berkas penyidikan kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (16/9/2026), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
Adapun proses penyidikan perkara ini dilakukan secara terpadu yang dipimpin Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Konstruksi perkara ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus, yang terdiri dari dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dari serangkaian penggeledahan dalam penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran menembus Rp 476 miliar.