Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan

RUU Ketenagakerjaan resmi disahkan. BUMN kini wajib kelola pekerja alih daya lewat anak perusahaan.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 06 Oktober 2026, 16:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam aturan baru ini adalah penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing), khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pengesahan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa aturan anyar ini mewajibkan penyelenggaraan kegiatan alih daya di BUMN dijalankan langsung oleh anak perusahaan. Langkah ini diambil demi menjamin hak-hak buruh alih daya agar lebih berkeadilan.

"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Yassierli dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).

Sektor outsourcing BUMN ini menjadi bagian dari 13 ketentuan baru yang dihadirkan pemerintah dan DPR untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.

"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," lanjut Menaker.

13 Poin Baru Perlindungan Hak Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Liputan6.com/Tira Santia)

Selain penataan pekerja alih daya BUMN, berikut poin-poin penting lain yang masuk dalam regulasi baru tersebut:

  1. Aturan Alih Daya BUMN: Kewajiban penyelenggaraan outsourcing BUMN oleh anak perusahaan demi memperkuat jaminan pekerja.
  2. Larangan Tahan Ijazah: Kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses rekrutmen maupun penempatan.
  3. Perlindungan Future of Work: Perluasan jaminan perlindungan untuk skema kerja fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru di masa depan.
  4. Pesangon & JKP: Pengaturan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
  5. Hak Pekerja Perempuan: Jaminan perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
  6. Penguatan BNSP: Sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  7. Pengawasan Ketat: Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan lewat penyesuaian rasio pengawas dengan jumlah pekerja/perusahaan, komite pengawasan, hingga keterlibatan DPR.
  8. Integrasi Data: Penyatuan sistem data ketenagakerjaan pusat dan daerah agar kualitas kebijakan lebih terarah.
  9. Hak Pekerja Disabilitas: Kepastian jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
  10. Kolaborasi Produktivitas: Peningkatan produktivitas kerja lewat sinergi pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.
  11. Pengupahan & KHL: Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah.
  12. Jaminan Pencari Kerja: Optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan.
  13. Aturan TKA: Pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI beserta anak hasil perkawinan tersebut.

Tindak Lanjuti Putusan MK

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Dok Kemnaker)

Langkah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. MK memerintahkan agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja paling lambat dua tahun. 

Persetujuan pun dicapai sekitar tiga pekan sebelum batas waktu akhir Oktober 2026.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang disambut seruan "setuju" dari seluruh anggota rapat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya