Kemenham Desak Kasus Kekerasan ABK KM Maulana 23 Diusut Tuntas

Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap ABK viral di media sosial pada Kamis (1/10/2026).

oleh SupriatinDiterbitkan 06 Oktober 2026, 12:49 WIB
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendesak penanganan kasus kekerasan dan dugaan eksploitasi terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dilakukan secara profesional hingga tuntas.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan mengatakan kekerasan terhadap para ABK merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap ABK viral di media sosial pada Kamis (1/10/2026).

Menurut Munafrizal, kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK tersebut merupakan bentuk perbudakan modern atau modern slavery yang bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia.

"Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia," kata Munafrizal, Selasa (6/10/2026).

Dia mengatakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjamin hak setiap pekerja, termasuk hak memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan serta imbalan atau upah yang adil.

Kemenham juga mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Polri yang bergerak menangani kasus tersebut. Namun, proses hukum dinilai perlu dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas.

"Kami mengapresiasi tindakan cepat dan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Polri. Meski demikian, kami mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas," ujarnya.

 

Data Kasus Pelanggaran Hak ABK

Kemenham menilai kasus kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23 menambah catatan pelanggaran hak ketenagakerjaan di sektor kelautan. Berdasarkan data KKP yang dikutip Kemenham, terdapat 21 kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan ABK sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Munculnya kasus serupa menunjukkan masih perlunya penguatan sistem pelindungan pekerja perikanan di Indonesia. Karena itu, Kemenham mendorong seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi dan pembenahan sistem secara menyeluruh.

Pembenahan tersebut antara lain mencakup transparansi dan legalitas proses rekrutmen serta penyaluran tenaga kerja, peningkatan pengawasan berkala terhadap operasional kapal perikanan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku eksploitasi.

"Kami berharap ada penanganan yang serius dan komprehensif terkait praktik kekerasan dan eksploitasi kerja terhadap ABK, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan," kata Munafrizal, dikutip Antara.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan video viral yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

KKP kemudian melacak keberadaan kapal tersebut. Tim patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akhirnya menghentikan KM Maulana 23 saat beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.

Kapal beserta seluruh awaknya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap empat ABK tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya