Liputan6.com, Jakarta - DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan tiga anggota DPRD di Jawa Timur setelah terseret kasus narkoba di sebuah hotel Surabaya. Rekomendasi tersebut diajukan menyusul hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya yang menyatakan mereka positif menggunakan narkotika.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyampaikan keputusan organisasi itu. "Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," ujar Kharisma, Senin (5/10/2026).
Advertisement
Ketiganya yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Usulan pemberhentian ini akan diteruskan ke Mahkamah Partai dan DPP Partai Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal.
Pelanggaran Berat di Internal Gerindra
Kharisma menegaskan tidak ada toleransi bagi kader yang terlibat penyalahgunaan narkotika karena masuk kategori pelanggaran berat dalam aturan partai.
"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," ujar dia.
Jika keputusan pemberhentian dari keanggotaan partai sudah ditetapkan, kursi ketiganya di DPRD masing-masing bakal diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas," kata Kharisma.
Di sisi lain, proses hukum terhadap ketiganya berlanjut melalui jalur rehabilitasi. Kharisma mengatakan, setelah menjalani asesmen medis dan pemeriksaan kepolisian, mereka dirujuk ke BNN Kabupaten Banyuwangi. Hasil asesmen menempatkan ketiganya sebagai pengguna narkoba tingkat pemula.
"Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi," kata dia.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, ARR, ADR, dan UAM ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya saat berada di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka diduga menggelar pesta narkoba.
Lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R turut diamankan dalam operasi tersebut.
Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kedelapan orang yang diamankan menjalani tes urine. Hasilnya, tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N diketahui menggunakan sabu dan ekstasi.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.