Liputan6.com, Jakarta - Di tengah sorotan terhadap tata kelola Lapas Cibinong, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Indra Kenz,
Advertisement
Politikus PDIP itu awalnya meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi, melengkapi data warga binaan yang diperiksa terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rieke menyoroti data yang dipaparkan Dirjenpas karena hanya mencantumkan nama Ferdy Sambo, sementara terdapat warga binaan lain yang turut diperiksa.
"Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang begini asimilasi dan punya 33 kasus tipikor tidak ditulis? Tulis pak, semuanya," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dia kemudian menyinggung sejumlah nama warga binaan, termasuk nama Indra Kenz. Dia mempertanyakan proses pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penipuan tersebut yang disebutnya memiliki banyak korban.
"Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24 Bapak," ujar Rieke.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan warga binaan dalam perkara pidana ekonomi yang korbannya banyak.
“Korbannya itu banyak, pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan,” katanya.
Rieke lalu juga mempertanyakan bagaimana proses asesmen pembebasan bersyarat dilakukan terhadap warga binaan dengan perkara tersebut.
"Kasus penipuan, judi, kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu," ujar Rieke.
Dia meminta persoalan tersebut turut diperiksa dalam konteks pembenahan sistem lembaga pemasyarakatan.
Rieke tak ingin polemik ihwal kondisi lapas justru diikuti pemberian pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses asesmennya.
"Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan preferensi di Cibinong," kata dia.
Evaluasi Pemberian Remisi
Ditjenpas Jawa Barat disebut-sebut telah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang kini menjalani pembebasan bersyarat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi di Bandung, Rabu (30/9/2026) lalu.
Menurut Ishadi, apabila hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz juga dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.
"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan.
Ia juga wajib mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Hasil Investigasi Lapas Cibinong
Kementerian Imipas (Kemenimipas) membeberkan hasil investigasi terhadap fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Selain bangunan semi permanen, ada tiga kontainer yang fasilitas di dalamnya menyerupai tempat tinggal layak huni.
"Kontainer ini semua terdaftar, tercatat di Barang Milik Negara," kata Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan, saat jumpa pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Meski bangunan tersebut milik negara, isinya diadakan oleh warga binaan. Temuan pihaknya, salah satu warga binaan yang menempati kontainer itu adalah Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo.
Oleh karena itu, Kemen Imipas meminta Dirjen PAS untuk menarik kembali status bebas bersyarat Indra Kenz.
"Dan warga binaannya-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen Pas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Seperti diketahui, Indra Kenz bebas bersyarat pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Indra sebelumnya divonis 10 tahun dalam kasus tersebut.
Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum berada di Lapas Cibinong, Indra Kenz ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024. Selama menjalani hukuman, ia mengikuti pembinaan berupa kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.