Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan menemukan penyalahgunaan wewenang, ketidaktepatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Temuan tersebut berujung pada pemberian sanksi disiplin terhadap 17 pegawai di Lapas Cibinong.
Advertisement
“Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi, dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Secara rinci, satu pegawai diberhentikan, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.
"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang tadi saya sebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Rudi memaparkan sejumlah langkah penertiban yang telah dilakukan Kementerian Imipas secara keseluruhan, termasuk pemindahan ribuan narapidana dan pemberian sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.
“Kami sudah lakukan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni memindahkan 3.161 narapidana ke Lapas Nusakambangan,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, sanksi disiplin terhadap pegawai diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran masing-masing.
“Kita jatuhi hukuman disiplin. Jumlahnya ada sekitar 1.163 pegawai, di antaranya 124 itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Rudi.
Jaring Ribuan HP dan Sajam
Selain itu, Kementerian Imipas juga melakukan penertiban terhadap benda-benda terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Dari penertiban tersebut, ditemukan ribuan telepon genggam dan senjata tajam.
“Ini kami temukan handphone atau telepon genggam dengan total 16.575, serta senjata tajam sejumlah 1.063,” kata Rudi.
Rudi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan bentuk pertanggungjawaban Kementerian Imipas bersama tim dalam melakukan penertiban.