RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Diketok di Paripurna DPR Besok

Pemerintah dan DPR memfinalisasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang mengatur outsourcing, PKWT, hingga PHK sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Oktober 2026, 20:11 WIB
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI. (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan sah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026. Hingga kini, pemerintah bersama DPR masih memfinalisasi poin-poin krusial dalam pembahasannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa pembahasan RUU tersebut masih berlangsung intensif dalam rapat kerja (raker) tertutup di DPR, Senin (5/10/2026).

"Jangan tanya dulu, sampai nanti kalau sudah resmi launching baru kita sampaikan," ujar Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

"Ini kan masih kita bahas dalam raker sekarang," sambungnya.

Sebagai informasi, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah poin krusial sektor ketenagakerjaan, mulai dari ketentuan pekerja alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian durasi PKWT—apakah masa kerja maksimal ditetapkan dua atau empat tahun—Yassierli masih enggan membeberkan rinciannya.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan hak-hak buruh.

"Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tegas Yassierli.

Menaker pun meminta publik memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menuntaskan pembahasan sebelum RUU Perlindungan Tenaga Kerja tersebut resmi dibawa ke tingkat paripurna.

"Kasih kesempatan kita raker hari ini untuk merumuskan draf final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok, baru kita buka ke publik," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya