Liputan6.com, Singapura - Seorang pria berusia 30 tahun didakwa di pengadilan pada Selasa (29/9/2026) setelah menyebarkan gambar buaya hasil kecerdasan buatan (AI) di Waduk Pandan, Singapura. Gambar palsu tersebut membuat pihak berwenang melakukan pencarian buaya dan menghentikan sementara aktivitas air di waduk itu.
Dikutip dari BBC, Sabtu (3/10/2026), pria bernama Ye Lin, warga negara Myanmar, menghadapi dua dakwaan, yakni menyebarkan pesan palsu dan menghalangi proses peradilan.
Advertisement
Melalui seorang penerjemah, Ye Lin mengatakan kepada pengadilan bahwa dirinya berniat mengakui kesalahan dan tidak akan menggunakan jasa pengacara.
Menurut dokumen pengadilan, sekitar pukul 15.00 pada 20 Agustus, Ye Lin diduga mengirimkan gambar hasil AI yang memperlihatkan seekor buaya di Waduk Pandan kepada seseorang bernama Min Min Oo.
Dokumen tersebut tidak menjelaskan hubungan antara keduanya. Namun, dalam keterangan yang dirilis pada Senin, kepolisian menyebut Ye Lin mengirimkan gambar tersebut kepada rekan kerjanya.
Pada hari berikutnya, Ye Lin diduga menghapus gambar hasil AI tersebut beserta riwayat aktivitas di aplikasi Gemini AI dari telepon selulernya. Tindakan inilah yang menjadi dasar dakwaan menghalangi proses peradilan.
Pencarian Buaya hingga Aktivitas Air Dihentikan
Pada 20 Agustus, Badan Utilitas Publik Singapura (PUB), lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan air, menerima informasi mengenai penampakan buaya di Waduk Pandan.
PUB kemudian memberi tahu Dewan Taman Nasional Singapura. Kedua lembaga tersebut melakukan operasi pencarian dan penangkapan di kawasan waduk.
Asosiasi Dayung Singapura dan Federasi Kano Singapura juga diminta menghentikan seluruh aktivitas air di waduk tersebut untuk sementara waktu.
Pada 21 Agustus, PUB mengumumkan bahwa foto buaya yang beredar telah dipastikan palsu. Laporan polisi kemudian dibuat terkait kejadian tersebut.
Aktivitas air di Waduk Pandan selanjutnya kembali dibuka.
Polisi Peringatkan Penyebar Informasi Palsu
Dalam pernyataan pada Senin, kepolisian memperingatkan bahwa mereka tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi palsu.
“Selain menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat, informasi palsu semacam itu juga menyebabkan sumber daya publik dikerahkan secara tidak perlu untuk menangani insiden tersebut,” kata kepolisian.
Ye Lin dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada 10 November.