Liputan6.com, Jakarta - Mantan Subbidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Ahmad Taufiq mengungkapkan ada apartemen yang disiapkan untuk mengumpulkan uang hasil fee percepatan kuota haji tambahan 2024.
Hal itu disampaikan Ahmad Taufiq saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Advertisement
Apartemen tersebut berlokasi di Cervino Village, Tebet, Jakarta Selatan.
"Apakah ada tempat yang disewa oleh Saudara khusus untuk mengumpulkan fee itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan.
"Betul, Pak," jawab Ahmad.
"Di mana itu?" lanjut jaksa.
"Di Cervino Village, Pak," ungkap saksi.
Ahmad menerangkan lokasi tersebut merupakan apartemen yang juga memiliki ruang kantor. Ia menyebut tempat itu dipilih karena dianggap lebih aman dibandingkan mengumpulkan uang di sekretariat Himpuh yang saat itu tengah ramai dengan aktivitas pengurusan haji.
Saksi menjelaskan banyak orang berdatangan ke Kantor Himpuh sehingga Cervino Village digunakan sebagai tempat tambahan untuk mengumpulkan uang.
"Seingat saya untuk safety aja sih, Pak. Pengumpulan itu ada dua sebenarnya, Pak. Satu di Cervino, kemudian ada satu memang yang langsung masuk ke Himpuh, sekretariat Himpuh. Tapi itu tidak banyak kalau yang masuk ke Himpuh," terang Ahmad.
Ahmad juga mengungkap Himpuh telah membeli brankas pada 2024 untuk mengamankan uang commitment fee. Brankas tersebut berada di kantor Himpuh.
Dengan demikian, kata Ahmad, uang yang dikumpulkan dari Cervino Village maupun yang masuk langsung ke sekretariat Himpuh kemudian diamankan di brankas tersebut.
"Apakah ada peristiwa juga dari Himpuh yang dengan tujuan untuk mengamankan commitment fee itu membeli dan mengadakan brankas tertentu?" tanya jaksa.
"Betul, Pak. Brankas kami beli, Pak. Yang dari Cervino juga diamankan di brankas, Pak," ujar Ahmad.
Dalam persidangan tersebut, Ahmad Taufiq juga menjelaskan mengenai barang bukti uang US$ 75 ribu yang ditemukan penyidik di kantornya. Ia menyebut uang tersebut merupakan dana untuk pembayaran tahun 2025 dan bukan bagian dari dana yang sedang dipersoalkan.
Sementara itu, uang US$ 35 ribu lainnya disebut Ahmad merupakan uang yang dia setorkan ke KPK setelah pihak PIHK diminta mengembalikan dana.
"Jadi itu uang yang kami usahakan lagi untuk ada, Pak. Kemudian kami setor ke KPK," kata Ahmad.
Dakwaan ke Gus Yaqut
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memperkaya diri sendiri senilai US$ 271.500.
Upaya itu disebut jaksa dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para terdakwa diduga merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.
Jaksa juga mendakwa perbuatan Yaqut dan para terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 622 miliar.
Selain mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Rp 478,17 miliar.