Pedagang Seblak Gugat UU Halal, Begini Cara dan Biaya Urus Sertifikasinya

Aturan wajib halal 2026 resmi digugat pedagang seblak ke MK. Cek alur pengurusan resmi BPJPH, rincian biaya, dan skema gratis

oleh Dreyandra Puteri ValzabilbinaDiterbitkan 01 Oktober 2026, 13:05 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026 mendatang memicu langkah hukum dari pelaku usaha mikro. Seorang pedagang seblak bernama Wahyu Triana Sari resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap payung hukum jaminan produk halal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut menyasar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permohonan uji materi didaftarkan oleh Ana, sapaan akrab Wahyu pada Rabu, 23 September 2026. Dalam perkara ini, ia didampingi tim kuasa hukum dari VST and Partners Law Office yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin.

Langkah hukum ini diambil merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU JPH. Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu mulai 18 Oktober 2026 bagi seluruh produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga bahan penolong untuk mengantongi sertifikat halal resmi.

Melalui uji materi ke MK, pemohon berharap ada evaluasi dan kepastian hukum terkait penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut, khususnya bagi kesiapan para pedagang kecil dan UMKM.

Sebagai tindak lanjut regulasi ini, BPJPH juga menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan pedoman komprehensif terkait sanksi administratif, mekanisme pengajuan keberatan, hingga penanganan hasil pengawasan.

Lalu, Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM?

Ilustrasi sertifikat halal. foto: istimewa

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal tidak perlu datang langsung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

BPJPH menyediakan dua skema sertifikasi halal, yakni Reguler dan Self Declare. Perbedaan kedua skema tersebut terletak pada mekanisme pemeriksaan produk serta pihak yang terlibat.

Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler

Dikutip dari laman resmi BPJPH, Kamis (1/10/2026), pada skema reguler pelaku usaha terlebih dahulu perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyiapkan dokumen persyaratan.

  • Pengajuan: Pelaku usaha mengakses laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id untuk membuat akun, mengisi data permohonan, dan mengunggah dokumen.
  • Verifikasi & LPH: BPJPH memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika sesuai, proses dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menghitung biaya pemeriksaan.
  • Pembayaran: BPJPH menerbitkan tagihan. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar ke SIHALAL.
  • Pemeriksaan: BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), dilanjutkan pemeriksaan/pengujian produk oleh auditor halal LPH.
  • Penetapan & Penerbitan: Hasil pemeriksaan disidangkan Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan. Setelah ketetapan diterbitkan, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal elektronik yang dapat diunduh langsung.

 

Apakah Pengajuan Sertifikasi Halal Harus Bayar?

 

Untuk skema reguler, terdapat biaya yang harus dibayarkan meliputi biaya pemeriksaan LPH, layanan BPJPH, dan penetapan kehalalan. Besarnya biaya bervariasi tergantung jenis produk, skala usaha, hingga lokasi fasilitas produksi.

Namun, bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu, pemerintah menyediakan skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui mekanisme self declare. Pada 2026, tersedia kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat gratis.

Alur Sertifikasi Halal Self Declare (Gratis)

Skema self declare ditujukan bagi UMK yang menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya serta memiliki proses produksi sederhana.

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan via SIHALAL.
  • Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
  • Hasil pendampingan diverifikasi sistem BPJPH dan disahkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal elektronik.

Kriteria penerima SEHATI 2026 antara lain: memiliki NIB skala mikro/kecil, proses produksi sederhana, maksimal 1 fasilitas produksi dan 1 outlet, serta menggunakan bahan baku yang terbukti halal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya